blank
Beranda /Daerah /Setelah Limbah Kabel Dihentikan, PT VDNI Diam-Diam Angkut Limbah Ban Lewat Jalur Laut

Setelah Limbah Kabel Dihentikan, PT VDNI Diam-Diam Angkut Limbah Ban Lewat Jalur Laut

Konaweinfo.com — Setelah aktivitas pemuatan limbah kabel dari Kawasan Berikat dihentikan oleh Bea Cukai Kendari, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) kembali disorot. Kali ini, perusahaan diduga mengangkut limbah ban bekas secara diam-diam melalui jalur laut tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo, menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung selama empat hari terakhir.

Menurutnya, tindakan itu terkesan mengakali pengawasan dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari.

“Ini sudah tidak bisa ditolerir. PT VDNI seolah tidak menghargai eksistensi KPPBC. Setahu kami, mereka sudah diminta berhenti, tapi masih tetap melakukan pengeluaran barang tanpa dokumen,” tegas Hendro, Jumat (13/6/2025).

Ia menjelaskan, pengeluaran limbah ban dilakukan tanpa dokumen kepabeanan seperti BC 4.1 dan SPPB-TPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang-Tempat Penimbunan Berikat), yang merupakan syarat sah pengeluaran dari Kawasan Berikat.

Tambang Pasir Ilegal Konaweeha, Ampuh Sultra Desak APH Periksa Kepala BWS

“Informasi yang kami terima, pemuatan limbah ban bekas itu sudah berlangsung empat hari. Artinya, selain pemuatan limbah kabel lewat jalur darat, kini mereka menggunakan laut untuk menghindari pantauan,” bebernya.

Hendro meminta agar KPPBC Kendari mengambil langkah tegas dengan membekukan status Kawasan Berikat PT VDNI.

“Kami minta KPPBC Kendari membekukan izin Kawasan Berikat PT VDNI. Dugaan pelanggarannya sudah berulang, dan ini bukan hal sepele,” ujarnya.

Ia juga mewanti-wanti agar aktivitas tersebut segera dihentikan. Jika tidak, menurutnya, patut dicurigai adanya konspirasi antara pengelola kawasan dan pihak pengawas.

“Kalau tidak dihentikan sekarang juga, dugaan konspirasi antara PT VDNI dan KPPBC akan semakin kuat. Ini bukan pelanggaran sekali-dua kali, dan sanksinya tidak cukup hanya peringatan,” tandasnya.

PT SCM Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar bagi Pembangunan Daerah Konawe

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari PT VDNI maupun KPPBC Kendari terkait dugaan pengeluaran limbah ban bekas tanpa izin tersebut.

Tidak Boleh Broo!!!