blank
Beranda /Peristiwa /Bau Pungli di Balik Tunjangan Khusus Guru Konawe, Inspektorat Bergerak

Bau Pungli di Balik Tunjangan Khusus Guru Konawe, Inspektorat Bergerak

UNAAHA, KONAWEINFO.COM – Aroma dugaan pungutan liar (pungli) mencemari kabar baik penyaluran tunjangan khusus bagi 94 guru di Kabupaten Konawe tahun 2025. Inspektorat daerah kini turun tangan menelusuri indikasi praktik tidak etis dalam proses pencairan dana yang seharusnya menjadi hak penuh para pendidik.

Tunjangan khusus ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada guru yang bertugas di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah khusus, menggantikan skema tunjangan daerah terpencil (Dacil) yang sudah dihapus sejak 2017.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Asran Lasahari, menjelaskan bahwa penerima tunjangan ditentukan langsung oleh kementerian melalui sistem yang telah ditetapkan.

“Tunjangan Dacil sudah tidak ada. Yang berlaku sekarang adalah tunjangan khusus berdasarkan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2021,” kata Asran, Kamis (19/6/2025).

Sebanyak 94 guru penerima tunjangan tahun ini tersebar di 11 sekolah dari enam kecamatan, yakni Latoma (2 sekolah), Asinua (1 sekolah), Routa (3 sekolah), Soropia (2 sekolah), Wawotobi (1 sekolah), dan Wonggeduku (2 sekolah).

PT SCM Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar bagi Pembangunan Daerah Konawe

Staf GTK Dikbud Konawe, Haldin Syukur, menerangkan bahwa saat ini hanya ada tiga jenis tunjangan yang berlaku: Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil), dan Tunjangan Khusus.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya berperan dalam memverifikasi data dan mengusulkan ke pusat melalui aplikasi Aneka Tunjangan. Selanjutnya, kementerian yang menerbitkan SK dan mentransfer dana langsung ke rekening guru.

Namun, di balik prosedur yang seharusnya bersih ini, muncul dugaan bahwa sejumlah guru diminta menyetor sejumlah uang kepada oknum di Dinas Pendidikan usai menerima tunjangan. Informasi ini mencuat ke publik dan menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Konawe.

Plt Inspektur, Andreas Apono, SH., membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran.

“Dipastikan akan diproses,” tegas Andreas saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Juni 2025.

Ampuh Sultra Laporkan Tambang Pasir Ilegal di Konaweeha, Polisi Didesak Bertindak

Kepala Bidang GTK Asran Lasahari dan stafnya, Haldin Syukur, juga mengakui bahwa mereka telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh Inspektorat terkait dugaan pungli tersebut. Pengakuan ini memperkuat indikasi adanya permainan kotor di balik pencairan tunjangan yang seharusnya utuh diterima para guru.

Kasus ini membuka mata publik bahwa meski dana pendidikan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, pengawasannya masih lemah. Apalagi skema tunjangan khusus kini semakin selektif dan jumlah penerima menurun sejak 2018 karena penetapan wilayah khusus yang lebih ketat dari pusat.

Masyarakat kini menanti hasil investigasi. Akankah Inspektorat berhasil membongkar dugaan praktik pungli ini dan memastikan tunjangan guru benar-benar sampai ke tangan mereka tanpa potongan sepeser pun?

Tidak Boleh Broo!!!