UNAAHA, KONAWEINFO.COM – Dugaan korupsi yang mengguncang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe semakin menjadi sorotan. Ketua KPUD Konawe, Wike, diduga kuat terlibat dalam skema penyalahgunaan dana hibah pembangunan pagar dan penimbunan halaman kantor KPU senilai Rp 650 juta.
Kejaksaan Negeri Konawe kini menelusuri dugaan aliran dana “reward” dari PT Bank Tabungan Negara (BTN), yang disinyalir berkaitan dengan proyek tersebut. Indikasi awal menunjukkan proyek itu tidak melalui proses lelang terbuka, sehingga memunculkan dugaan manipulasi prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
Saat dimintai konfirmasi pada Kamis (26/6/2025), dua komisioner KPU Konawe Haldin Sam Liambo, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, serta Ijang Asbar, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan keduanya kompak memilih bungkam.
“Mengenai keterlibatan kami dalam perencanaan dana reward, saya tidak bisa memberikan komentar,” ujar Haldin singkat.
Ia juga menghindari pertanyaan soal proses penunjukan BTN sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana proyek.
“Kemunculan BTN sebagai pemenang ditentukan panitia beauty contest. Saya no comment,” tambahnya.
Saat ditanya soal proyek pembangunan pagar dan penimbunan, Haldin kembali menolak menjawab.
“Silakan konfirmasi ke Ketua atau Sekretariat KPU,” ujarnya, meskipun posisinya sebagai Ketua Divisi Perencanaan seharusnya berperan langsung dalam proyek tersebut.
Kedua komisioner kemudian mengarahkan konfirmasi lebih lanjut ke tiga nama yang disebut memiliki tanggung jawab sesuai Juknis 1373 Tahun 2024, yakni Sekretaris KPU Noorchayaty Ningsih, Ketua KPUD Wike, dan Kasubag yang membawahi teknis pengadaan.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Konawe. Indikasi kuat adanya permainan dalam proses pengadaan dan aliran dana dari proyek yang bersumber dari hibah daerah, memperkuat dugaan korupsi yang menyeret Ketua KPUD.
Seiring komisioner memilih bungkam, dugaan keterlibatan Ketua KPU Konawe justru semakin menguat di mata publik.
Skandal ini menjadi ujian berat terhadap integritas lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya berdiri di atas prinsip transparansi dan akuntabilitas.
