UNAAHA, KONAWEINFO.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe, Sulawesi Tenggara, mengidentifikasi dua kecamatan sebagai zona merah peredaran narkotika, yakni Morosi dan Routa.
Kepala BNNK Konawe, Kompol H.B. Tira Wijaya, A.Md., S.H., mengatakan kedua wilayah tersebut tergolong rawan karena aktivitas pertambangan yang tinggi, yang kerap menjadi celah masuknya peredaran narkoba.
“Wilayah rentan pengedaran dan penggunaan narkoba di Konawe berada di daerah pertambangan, yaitu Morosi dan Routa,” ujar Kompol Tira, Senin (29/6/2025).
Sebagai langkah pencegahan, BNNK Konawe akan menggandeng pemerintah daerah, sekolah, perusahaan, dan instansi lainnya untuk memperkuat sinergi. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah mewajibkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dalam berbagai urusan administrasi.
“Semua wajib memiliki SKHPN sebagai syarat masuk sekolah, perguruan tinggi, dunia kerja, bahkan bagi pasangan yang hendak menikah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, BNNK bersama Pemkab Konawe telah menandatangani nota kesepahaman sebagai dasar pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan peredaran narkotika di lingkungan pemerintahan.
“Khusus pegawai Pemda Konawe, akan diwajibkan tes narkoba secara berkala setiap tiga bulan sekali. Hasilnya juga akan dimasukkan dalam penilaian kinerja,” tegas Kompol Tira.
Sebagai bentuk pengawasan di tingkat akar rumput, pihaknya juga akan membentuk Satgas Anti Narkoba di desa-desa, khususnya yang telah ditetapkan sebagai Desa Bersinar (Bersih Narkoba).
“Satgas ini akan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas narkoba dan menuju zona hijau,” pungkasnya.
