Konaweinfo.com – Nama salah satu oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe berinisial NF tengah menjadi sorotan usai diduga melakukan penipuan terhadap warga hingga mencapai Rp170 juta.
NF resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Konawe oleh Fitrahdin, warga Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, pada 17 Agustus 2025.
Kepada awak media, Fitrah sapaan akrab pelapor mengungkapkan, kasus tersebut berawal pada Desember 2024.
Saat itu, ia dihubungi melalui telepon oleh staf pribadi NF berinisial ST, yang kemudian menyerahkan ponselnya kepada NF. Dalam pembicaraan tersebut, NF meminta pinjaman uang sebesar Rp20 juta.
“Saya langsung transfer Rp20 juta ke rekening stafnya,” ujar Fitrah, Rabu (20/8/2025).
Beberapa waktu berselang, NF kembali menghubunginya dan meminta Fitrah datang ke rumah pribadinya.
Dalam pertemuan tersebut, NF menjanjikan Fitrah akan dilibatkan dalam pengelolaan proyek yang diklaim bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Konawe.
“Saya dijemput stafnya, lalu saya serahkan Rp150 juta langsung di rumah pribadinya, disaksikan oleh seseorang berinisial S,” bebernya.
Namun janji NF untuk mengembalikan uang tersebut usai Idulfitri 2025 tak kunjung terealisasi. Meski berulang kali menagih, Fitrah hanya menerima janji-janji baru.
NF sempat menjanjikan pelunasan pada Juli 2025, kemudian bergeser lagi ke 10 Agustus 2025.
“Hingga hari ini tidak ada sepeser pun uang saya dikembalikan. Karena itu saya akhirnya resmi melaporkan NF ke Polres Konawe,” tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, laporannya sudah masuk,” singkatnya.
