Konaweinfo.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe mengungkap sejumlah kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi sepanjang tahun 2025. Kasus tersebut melibatkan warga Konawe serta korban dari luar daerah.
Kepala DP3A Konawe, Noor Jannah, menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku umumnya berkedok tawaran pekerjaan di luar daerah. Namun, setelah tiba di lokasi, para korban justru dieksploitasi secara seksual dan dijadikan pembantu rumah tangga.
“Awalnya mereka ditawari kerja. Katanya mau kerja di perusahaan atau toko, tapi ternyata diarahkan ke pekerjaan lain yang tidak sesuai,” ujar Noor Jannah, Senin (20/10).
Pada kasus pertama, terdapat tiga korban asal Konawe, sebagian besar masih di bawah umur. Sementara pada kasus kedua, korban berasal dari luar kabupaten namun ditemukan bekerja secara ilegal di wilayah Konawe.
“Ada laporan warga yang keberatan dengan keberadaan mereka. Setelah dicek, ternyata mereka datang tanpa surat-surat resmi sehingga termasuk kategori TPPO,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DP3A Konawe bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian, DP3A Provinsi Sulawesi Tenggara, P2MI, dan Dinas Sosial Sultra. Langkah ini meliputi proses identifikasi korban, penelusuran keluarga, rehabilitasi, hingga pemulangan.
“Biasanya pihak kepolisian mengirimkan data identitas korban. Setelah kami terima, kami temui keluarga dan pemerintah desa untuk mencari informasi lebih lanjut,” kata Noor Jannah.
Sejumlah korban telah dipulangkan ke daerah asal setelah menjalani rehabilitasi. Namun, dua warga Konawe masih dalam pemantauan karena tengah menjalani proses pemulihan bersama tim pekerja sosial DP3A.
“Untuk sementara korban sudah dipulangkan, tapi dua warga Konawe masih menjalani rehabilitasi di tempat mereka terjaring. Kami tetap pantau agar kondisi mereka benar-benar pulih,” tambahnya.
Noor Jannah juga mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar berhati-hati menerima tawaran pekerjaan dari pihak yang tidak jelas legalitasnya.
“Biasanya mereka mau kerja untuk membantu orang tua atau ingin mandiri. Tapi kami imbau agar memilih tempat kerja yang legal supaya tidak terjerat kasus serupa,” tutupnya.
