Konaweinfo.com — Setelah sebelumnya Polres Konawe menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) terhadap seorang perempuan bernama Anti dalam kasus dugaan perzinahan, pihak kuasa hukum saksi tersebut akhirnya memberikan klarifikasi.
Kuasa hukum Anti, Adv. Marwan, S.H., menegaskan bahwa kliennya bukan mangkir dari panggilan penyidik, melainkan sempat mengalami situasi pemeriksaan yang dirasa kurang kondusif.
“Pada dasarnya, saksi atas nama Anti bukan tidak mau menghadiri panggilan penyidik. Namun dalam dua kali pemeriksaan sebelumnya, situasi yang dialami klien kami membuatnya merasa kurang nyaman,” ujar Marwan saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).
Meski demikian, Marwan memastikan bahwa kliennya akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyebut telah berkoordinasi langsung dengan penyidik Satreskrim Polres Konawe terkait jadwal pemeriksaan berikutnya.
“Sekitar pukul 10.11 Wita, saya sudah berkomunikasi dengan KBO Reskrim IPDA Fajar Sapan, S.H. Kami sampaikan bahwa saksi atas nama Anti akan hadir pada Jumat pukul 09.00 pagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Marwan menyebut pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut dan siap menempuh langkah hukum bila ditemukan kejanggalan dalam proses penyidikan.
“Kami akan lihat seperti apa prosesnya berjalan. Saat ini kami juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Konawe telah menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) terhadap Anti, warga Desa Momea, Kecamatan Tongauna, karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ia disebut sebagai saksi kunci dalam perkara dugaan perzinahan yang ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/77/VIII/2025/SPKT/Polres Konawe/Polda Sultra tertanggal 20 Agustus 2025.
