blank
Beranda /Politik /DPRD Konawe Disebut Menghambat Raperda Bantuan Hukum bagi Warga Tidak Mampu

DPRD Konawe Disebut Menghambat Raperda Bantuan Hukum bagi Warga Tidak Mampu

Konaweinfo.com – Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewajiban menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu melalui alokasi anggaran APBD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Program tersebut dirancang agar warga miskin tetap mendapat akses keadilan tanpa hambatan biaya.

Masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dapat mengajukan permohonan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat, dengan melampirkan identitas diri dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan. Fasilitas ini mencakup perkara pidana maupun perdata.

Pemda Kabupaten Konawe melalui Bagian Hukum telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu. Raperda tersebut disusun bersama LBH terakreditasi yang berkedudukan di Kabupaten Konawe.

Namun hingga kini, DPRD Kabupaten Konawe disebut belum memberikan respons terhadap usulan tersebut. Bahkan muncul dugaan adanya upaya menghambat proses terbentuknya perda tersebut.

Seorang advokat di Konawe, Hasmadan, SH, menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, DPRD sebagai lembaga wakil rakyat seharusnya berada di garis depan dalam mendukung kebijakan yang menyentuh kepentingan masyarakat kurang mampu.

DPD Partai Garuda Sultra Bangga atas Perkembangan Pesat DPC Konawe

“Ini amanat undang-undang dan untuk kepentingan rakyat. DPRD seharusnya menjadi garda terdepan, bukan slow respon atau malah terkesan menghalangi,” tegas Hasmadan.

Ia mendesak pimpinan DPRD dan Dewan Etik untuk memberi sanksi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) jika terbukti tidak menjalankan tugas secara maksimal.

“Dengan perilaku seperti itu, mereka bisa mencederai marwah DPRD Konawe,” ujarnya.

Hasmadan juga menyoroti sebagian anggota DPRD yang dinilai lebih fokus pada program pokok pikiran (Pokir), sementara program penting yang langsung menyentuh masyarakat miskin justru terabaikan.

“Kami meminta pimpinan dan Dewan Etik memberikan sanksi tegas kepada anggota DPRD yang tidak merespons atau diduga menghambat program ini. Jangan hanya Pokir yang diurus, sementara hal yang sangat mendesak bagi masyarakat tidak digubris,” tambahnya.

Partai Garuda Konawe Bagikan 500 Dus Takjil di Unaaha

Ia menilai Raperda Bantuan Hukum merupakan terobosan penting. Menurutnya, meski beberapa bupati telah memimpin Konawe, baru kali ini ada inisiatif khusus untuk mengatur bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Ia menambahkan, hampir seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara serta Pemprov Sultra sudah menjalankan program serupa, namun DPRD Konawe dinilai belum menunjukkan dukungan yang memadai

Tidak Boleh Broo!!!