Konaweinfo.com – Skandal baru menyeruak dari aktivitas tambang PT ST Nickel Resources. Perusahaan ini diduga menyuap sejumlah pihak untuk membungkam kritik dan melancarkan aktivitas pengangkutan ore nikel menggunakan jalan nasional, meski belum mengantongi izin resmi dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra.
Dugaan suap mencuat setelah informasi mengemuka bahwa dana sebesar Rp 100 hingga Rp 200 juta digelontorkan oleh pihak perusahaan untuk membungkam oknum aparat penegak hukum (APH), LSM, dan wartawan.
Tujuannya agar aktivitas pengangkutan ore nikel dari lokasi tambang di Kecamatan Pondidaha menuju Pelabuhan Jetty PT TAS di Kota Kendari tidak terganggu, meski kuat dugaan melanggar aturan hukum dan teknis izin jalan nasional.
Sumber internal perusahaan yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dana tersebut disalurkan melalui dua orang bernama Marlin dan Agus, yang disebut berada di luar struktur manajemen resmi PT ST Nickel.
“Uang Rp 100 sampai Rp 200 juta sudah diserahkan. Tujuannya jelas, untuk memastikan tidak ada gangguan dari aparat, tidak ada demo LSM, dan media tidak memberitakan pelanggaran izin,” ujar sumber tersebut.
Pernyataan itu turut diperkuat oleh Humas PT ST Nickel, Jabal Nur, yang mengaku telah mendengar informasi serupa.
“Memang informasi yang saya terima seperti itu. Marlin dan Agus disebut-sebut telah mengambil dana sekitar Rp 200 juta dari internal perusahaan, yang katanya digunakan untuk pengamanan agar tidak ada gangguan terhadap aktivitas lapangan,” ucap Jabal, Senin (5/5/2025).
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Gerak Sultra, Mursalin, SE., MM, angkat bicara. Ia menyebut bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran ini secara resmi ke DPRD Konawe dan meminta agar dilakukan hearing terbuka untuk mengungkap semua fakta.
“Kami sudah serahkan laporan resmi ke DPRD Konawe. Semua dugaan pelanggaran, termasuk aliran dana pengamanan ini, harus dibuka di forum publik. Tak boleh ada yang ditutupi,” tegas Mursalin.
Ia juga mendesak BPJN Sultra untuk segera menghentikan aktivitas pengangkutan ore nikel yang dilakukan oleh PT ST Nickel menggunakan jalan nasional, sambil melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan kepatuhan perusahaan.
“Kami mendesak agar aktivitas ini dihentikan sementara. Negara tak boleh kalah oleh uang suap. Semua harus ditertibkan,” pungkasnya.
