Ampuh Sultra Ancam Laporkan Bea Cukai ke Pusat, Soroti Limbah Ilegal PT VDNI
Beranda /Daerah /Ampuh Sultra Ancam Laporkan Bea Cukai ke Pusat, Soroti Limbah Ilegal PT VDNI

Ampuh Sultra Ancam Laporkan Bea Cukai ke Pusat, Soroti Limbah Ilegal PT VDNI

Konaweinfo.com — Aktivitas pengeluaran limbah kabel dari Kawasan Berikat PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) kembali terjadi dan menuai sorotan tajam.

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara menilai kegiatan tersebut ilegal karena diduga tidak disertai dokumen resmi, dan mengancam akan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kejaksaan Agung RI.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyampaikan bahwa aktivitas pengeluaran limbah dari dalam kawasan berikat sempat berhenti bulan lalu setelah pihaknya menyoroti dugaan pelanggaran prosedur. Namun saat ini, kegiatan itu kembali berlangsung.

“Kegiatan di dalam sempat dihentikan saat kami soroti bulan lalu. Sekarang tiba-tiba jalan lagi,” ungkap Hendro, yang akrab disapa Egis, pada Rabu (11/6/2025).

Menurut Hendro, setiap pengeluaran barang dari Kawasan Berikat atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB) wajib dilengkapi dokumen seperti BC 2.5, BC 4.1, dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Namun ia menduga, pengeluaran limbah dari PT VDNI tidak disertai dokumen tersebut.

Tambang Pasir Ilegal Konaweeha, Ampuh Sultra Desak APH Periksa Kepala BWS

“Kami duga kuat barang-barang itu keluar tanpa dokumen resmi. Kalau tidak ada BC 2.5, BC 4.1, dan SPPB, berarti itu ilegal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendro menyebutkan bahwa keberadaan kantor cabang Bea Cukai di wilayah PT VDNI membuat sulit dipercaya jika institusi tersebut tidak mengetahui aktivitas yang berlangsung.

“Di lokasi PT VDNI itu ada kantor Bea Cukai. Mustahil mereka tidak tahu. Ini jelas-jelas ada pembiaran,” katanya.

Karena itu, Ampuh Sultra berencana melaporkan dugaan pembiaran ini ke Dirjen Bea Cukai dan Kejaksaan Agung RI. Hendro menilai tindakan Bea Cukai Kendari yang diduga membiarkan aktivitas ini sama saja dengan ikut bertanggung jawab atas potensi kerugian negara.

“Dugaan kami, ada pembiaran dari Bea Cukai Kendari. Kami akan ambil langkah hukum dengan melapor ke pusat,” ujar mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya itu.

PT SCM Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar bagi Pembangunan Daerah Konawe

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti berupa dokumentasi pengeluaran limbah kabel dari kawasan berikat PT VDNI, yang akan dilampirkan dalam laporan resmi mereka.

“Kami sudah kumpulkan bukti-bukti dan dokumentasi sebagai bahan pelaporan ke pusat. Aktivitas ini harus diungkap tuntas,” pungkasnya.

Tidak Boleh Broo!!!