UNAAHA, KONAWEINFO.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe meluncurkan program kebersihan terbaru bertajuk “Gerakan 66” sebagai langkah konkret meningkatkan kebersihan dan ketertiban lingkungan. Program ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Konawe, Yusran Akbar, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Senin (22/7/2025).
Gerakan 66 merupakan kebijakan baru yang mengatur waktu pembuangan sampah oleh masyarakat, yaitu hanya diperbolehkan dari pukul 18.00 (6 sore) hingga 06.00 (6 pagi). Di luar waktu tersebut, warga dilarang membuang sampah di lokasi mana pun.
“Kita ingin menciptakan sistem pengelolaan sampah yang tertib dan efisien. Kebersihan itu butuh kedisiplinan waktu, dan ini harus dimulai dari masyarakat,” tegas Bupati Yusran dalam arahannya.
Tak hanya soal aturan waktu, Bupati juga memerintahkan DLH dan PU untuk memastikan ketersediaan fasilitas pendukung di setiap wilayah.
“Pak Kadis DLH dan PU, dibantu para asisten, harus pastikan setiap kelurahan punya tiga tempat sampah,” tegasnya lagi.
Menurut Bupati, setelah pukul 06.00 pagi, seluruh sampah diangkut oleh petugas kebersihan atau “Pasukan Orange”. Di luar jam itu, tempat sampah harus bersih dan tertutup hingga dibuka kembali pukul 18.00.
“Pembuangan sampah di bak amrol hanya sampai jam 6 pagi. Setelah itu, lokasi harus steril dari sampah, dan baru dibuka kembali sore hari,” ujarnya.
Program Gerakan 66 merupakan bagian dari visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Konawe untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang peduli terhadap kelestarian lingkungan.
Melalui gerakan ini, Pemkab Konawe berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara aparatur pemerintah dan masyarakat dalam menjaga lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
