blank
Beranda /Daerah /Dikbud Konawe Klarifikasi Polemik Tunjangan Dasus, Data Guru Ditentukan Lewat Aplikasi Pusat

Dikbud Konawe Klarifikasi Polemik Tunjangan Dasus, Data Guru Ditentukan Lewat Aplikasi Pusat

UNAAHA, KONAWEINFO.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe memberikan klarifikasi terkait polemik tunjangan daerah khusus (Dasus) bagi guru yang kembali menjadi sorotan. Banyak pihak mempertanyakan mengapa hanya sebagian sekolah di wilayah terpencil yang menerima tunjangan, sementara lainnya tidak, padahal menghadapi kondisi geografis serupa.

Kadikbud Konawe, Dr. Suriyadi melalui Staf Bidang GTK Dinas Pendidikan Konawe, Haldi Sukur, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa saja guru yang berhak menerima tunjangan Dasus.

Penentuan penerima sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui aplikasi terpusat bernama ANtUM.

“Data nama guru bukan kami yang input. Semua ditentukan oleh pusat lewat sistem yang terintegrasi. Dasarnya ada pada Permendikbud Nomor 160 Tahun 2021 dan juknis terbaru di Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025,” kata Haldi, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, Dinas Pendidikan di daerah hanya bertugas sebagai pelaksana teknis. Mereka tidak memiliki ruang untuk menambah, mengganti, apalagi mengalihkan penerima tunjangan di luar data resmi dari pusat.

PT SCM Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar bagi Pembangunan Daerah Konawe

Haldi juga menambahkan bahwa isu ini bukan hal baru. Sejak 2017, pihaknya telah menyampaikan keluhan dan ketidaksesuaian di lapangan, termasuk melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR dan koordinasi ke Kementerian Desa PDTT.

Namun, semua keputusan kembali ke pusat, bergantung pada data yang diisi oleh kepala desa dan pendamping desa sebagai dasar pengusulan wilayah khusus.

Tahun ini, sebanyak 94 guru di Konawe tercatat sebagai penerima tunjangan Dasus. Mereka tersebar di 11 sekolah pada enam kecamatan, yakni Latoma, Asinua, Routa, Soropia, Wawotobi, dan Wonggeduku.

Meski data sudah diputuskan, pertanyaan publik tetap mengarah pada keadilan distribusi dan validitas kriteria penetapan daerah khusus. Dinas Pendidikan berharap masyarakat memahami bahwa solusi perbaikan hanya bisa ditempuh melalui evaluasi sistem pusat, bukan kebijakan lokal.

“Kalau ada guru merasa layak tapi tidak menerima, kami sarankan laporkan secara lengkap agar bisa kami teruskan. Tapi tetap, kewenangan akhirnya ada di kementerian,” ujar Haldi.

Ampuh Sultra Laporkan Tambang Pasir Ilegal di Konaweeha, Polisi Didesak Bertindak

Polemik ini dinilai mencerminkan perlunya transparansi yang lebih besar dan mekanisme koreksi dua arah antara pusat dan daerah, agar tujuan dari tunjangan khusus benar-benar tercapai: membantu guru yang mengabdi di daerah sulit.

Tidak Boleh Broo!!!