blank
Beranda /Daerah /Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap Penimbunan 5.000 Liter Solar di Sampara

Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap Penimbunan 5.000 Liter Solar di Sampara

Konawe – Subdirektorat I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 5.000 liter di wilayah Kabupaten Konawe, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Pengungkapan tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter warna biru putih bernomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut sekitar 5.000 liter solar yang diduga merupakan BBM subsidi pemerintah dan tidak diperoleh melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, S.I.K, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi awal, solar tersebut berasal dari seorang pria berinisial Aji yang berdomisili di Jalan Lawata, Kelurahan Toubuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Menurutnya, Aji diduga mengumpulkan solar dari sejumlah SPBU dengan menggunakan kendaraan secara bertahap, kemudian menampungnya di sebuah gudang miliknya hingga mencapai sekitar 5.000 liter.

PT SCM Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar bagi Pembangunan Daerah Konawe

“Setelah terkumpul, solar tersebut kemudian dijual kepada pihak lain untuk didistribusikan,” ujarnya.

Solar itu selanjutnya dibeli oleh Adinda dan diangkut menggunakan mobil tangki Mitsubishi Canter dengan sopir bernama Junior. Saat proses pengangkutan berlangsung, petugas Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap kendaraan beserta muatannya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki sekaligus pemilik BBM sebagai tersangka. Junior selaku sopir turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Aji telah dipanggil guna dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam penjualan solar tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter nomor polisi S 8067 NJ dan sekitar 5.000 liter BBM jenis solar subsidi.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ampuh Sultra Laporkan Tambang Pasir Ilegal di Konaweeha, Polisi Didesak Bertindak

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan keuangan negara serta masyarakat luas.

Tidak Boleh Broo!!!