blank
Beranda /Daerah /Dua Saksi Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Konaweha Diperiksa Lima Jam

Dua Saksi Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Konaweha Diperiksa Lima Jam

Konawe – Dua orang saksi dugaan penambangan pasir ilegal di Sungai Konaweha diperiksa penyidik Tipidter Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) selama sekitar lima jam, pada Senin, (9/2/2026). Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.00 Wita itu terkait laporan yang diajukan Muh Hajar.

Muh Hajar mengungkapkan, dua saksi yang diperiksa masing-masing bernama Woroagi dan Rusdin. Keduanya dimintai keterangan untuk memperkuat laporan dugaan penambangan pasir ilegal yang terjadi di sepanjang Daerah Aliran Sungai Konaweha.

“Pemeriksaan saksi ini menegaskan bahwa memang terjadi aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Konaweha, mulai dari wilayah hulu di Kelurahan Tuoy hingga wilayah hilir sekitar Kecamatan Bondoala,” ujar Hajar.

Ia menjelaskan, aktivitas penambangan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator serta mesin penyedot pasir yang beroperasi di sejumlah titik.

Lebih lanjut, Hajar menyoroti masih adanya aktivitas penambangan pasir yang berlangsung hingga hari pemeriksaan saksi dilakukan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya pembiaran yang berkepanjangan.

Tambang Pasir Ilegal Konaweeha, Ampuh Sultra Desak APH Periksa Kepala BWS

“Terkait masih adanya aktivitas penambangan hari ini, saya kembalikan kepada aparat penegak hukum. Ini saya lihat sudah ada pembiaran yang sangat sistematis,” tegasnya.

Hajar menilai, tahapan penyelidikan saat ini telah cukup dan dilengkapi dengan sejumlah bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.

Ia pun berharap proses hukum segera ditingkatkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terlapor.

Selain itu, ia juga mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penyegelan di seluruh titik penambangan pasir ilegal di Sungai Konaweha. Menurutnya, pembiaran aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan bencana lingkungan bagi masyarakat sekitar.

PT SCM Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar bagi Pembangunan Daerah Konawe

Tidak Boleh Broo!!!