Konaweinfo.com – Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweha kembali menjadi sorotan. Setelah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda), pelapor memastikan akan melanjutkan laporan terkait dugaan pelanggaran Balai Wilayah Sungai (BWS) ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam waktu dekat.
Pelapor menilai BWS memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pengawasan DAS Konaweha. Namun, ia menduga pengawasan terhadap aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut tidak berjalan maksimal sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan aliran sungai.
Menurutnya, DAS Konaweha merupakan wilayah yang berada dalam kewenangan BWS, baik dalam aspek pengelolaan maupun pengawasan.
Ia menduga aktivitas penambangan pasir yang berlangsung selama ini berkontribusi terhadap perubahan alur sungai dan berdampak pada lingkungan sekitar.
“Pengelolaan DAS merupakan tanggung jawab BWS. Namun di lapangan, aktivitas penambangan masih berlangsung dan diduga memicu perubahan aliran sungai,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan penerbitan rekomendasi teknis (rekomtek) yang berkaitan dengan aktivitas penambangan pasir.
Ia menilai, jika rekomtek tersebut memang diterbitkan, maka seharusnya diikuti dengan pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya di lapangan.
Pelapor mengaku menemukan indikasi perubahan alur sungai, termasuk dugaan perpindahan dan pelurusan aliran yang disebut sering dilakukan oleh oknum penambang.
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan kaidah pengelolaan sungai dan berpotensi memicu dampak lingkungan lebih luas.
Ia menilai aktivitas pengerukan dan pengisapan pasir dari dalam aliran sungai seharusnya berada di bawah pengawasan ketat.
Namun, menurutnya, pengawasan tersebut diduga belum berjalan optimal sehingga aktivitas penambangan terus berlangsung.
Pelapor juga menilai, jika dugaan pelanggaran terbukti, maka tidak hanya pelaku usaha tambang pasir yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Bahkan, ia menyebut potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut dapat mencapai nilai yang besar.
Sebagai langkah lanjutan, pelapor memastikan akan membawa persoalan tersebut ke Satgas PKH. Ia menilai keterlibatan Satgas PKH penting mengingat DAS memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan.
“Setelah laporan di Polda, kami akan melanjutkan laporan ke Satgas PKH. Kami berharap ada penindakan hukum jika ditemukan pelanggaran, termasuk apabila terdapat potensi kerugian negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWS belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
