Konaweinfo.com – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe mengeluhkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif, meski gaji mereka telah dipotong iuran selama tiga bulan berturut-turut.
Keluhan tersebut disampaikan sejumlah PPPK dari salah satu instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.
Mereka mengaku telah menerima gaji pada Oktober, November, dan Desember 2025 dengan potongan iuran BPJS Kesehatan sebesar 4 persen setiap bulan.
Namun saat hendak menggunakan layanan BPJS, para PPPK justru mendapati status kepesertaan mereka belum terdaftar.
“Kemarin ada teman yang sakit dan mau klaim BPJS, tapi tidak bisa. Padahal di slip gaji jelas ada potongan BPJS,” ungkap salah seorang PPPK, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, persoalan ini hanya dialami PPPK lulusan SMA dengan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sementara PPPK berpendidikan sarjana dengan penghasilan setara atau di atas UMP tidak mengalami kendala serupa.
“Kalau gaji sudah dipotong, tapi kami tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, pertanyaannya ke mana uang potongan tiga bulan itu?” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Konawe.
Namun upaya itu belum membuahkan hasil lantaran pimpinan kantor sedang berada di luar daerah.
“Pimpinan lagi ke luar daerah. Untuk urusan kerja sama dengan pemerintah daerah, hanya beliau yang bisa memberikan keterangan,” kata petugas keamanan kantor BPJS.
Awak media kemudian menemui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, H. K. Santoso.
Ia membenarkan adanya persoalan kepesertaan BPJS bagi PPPK dengan gaji di bawah UMP.
Menurut Santoso, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Konawe dan BPJS Kesehatan belum memiliki nota kesepahaman (MoU) terkait kepesertaan PPPK berpenghasilan di bawah UMP.
“Rencananya hari Senin (19/1/2026) akan dibahas bersama pihak BPJS,” ujarnya.
Santoso menegaskan, sejak awal pihaknya telah meminta agar BPJS Kesehatan tetap mengaktifkan kepesertaan PPPK tersebut. Selisih pembayaran iuran yang timbul pun siap ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya kami siap membayar selisih premi itu,” jelasnya.
Terkait dana potongan iuran yang selama ini diambil dari gaji PPPK, Santoso memastikan bahwa dana tersebut tidak dikelola oleh pemerintah daerah.
“Dananya langsung masuk ke BPJS Kesehatan, bukan di Pemda,” tegasnya.
Ia memastikan persoalan tersebut akan segera dituntaskan agar seluruh PPPK Konawe memperoleh hak atas layanan kesehatan sebagaimana mestinya.
