Konaweinfo.com — Pelapor dugaan pelanggaran pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweha, Hajar, menyatakan siap mendukung proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Polda Sulawesi Tenggara. Pada panggilan kedua yang dijadwalkan Senin (9/2/2026), Hajar memastikan dua orang saksi yang ia ajukan akan memenuhi panggilan penyidik.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah DAS Konaweha. Hajar menegaskan, pengajuan saksi merupakan bagian dari komitmennya untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan pelanggaran tersebut secara terang dan objektif.
“Untuk panggilan kedua, yang hadir adalah dua orang saksi yang kami ajukan. Mereka siap memberikan keterangan terkait dugaan tambang pasir ilegal di DAS Konaweha,” ujar Hajar.
Menurutnya, laporan itu berawal dari temuan di lapangan terkait aktivitas penambangan pasir yang diduga berlangsung tanpa izin dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, khususnya perubahan alur sungai di wilayah DAS Konaweha.
Tak hanya soal tambang pasir ilegal, Hajar menyebut pihaknya juga akan mengangkat dugaan aktivitas illegal logging di wilayah hulu Sungai Konaweha. Ia menilai persoalan DAS tidak bisa dilepaskan dari kondisi kawasan hulu sebagai daerah tangkapan air.
“Kalau kita bicara DAS Konaweha, hulunya juga harus menjadi perhatian. Dari laporan masyarakat yang kami terima, ada dugaan aktivitas penebangan kayu ilegal di wilayah hulu sungai,” kata Hajar.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi yang diduga terjadi adalah sejumlah pemilik izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) tidak melakukan penebangan di dalam wilayah izin mereka. Sebaliknya, aktivitas tersebut diduga dilakukan di luar area izin dan berpotensi masuk kawasan hutan lindung.
“Informasinya, mereka memiliki izin, tetapi diduga tidak menebang di lokasi izin tersebut. Justru bermain di luar wilayah izin dan diduga masuk kawasan hutan lindung,” ungkapnya.
Hajar menjelaskan, fokus pada wilayah hulu Sungai Konaweha juga didasarkan pada pengalaman banjir besar yang melanda Kabupaten Konawe dan Kota Kendari pada 2013 dan 2019 lalu. Saat itu, banyak kayu gelondongan terbawa arus dan menumpuk di Bendungan Wawotobi.
“Itu menjadi indikator kuat adanya persoalan serius di kawasan hulu Sungai Konaweha,” ujarnya.
Selain mengajukan saksi ke penyidik, Hajar menyatakan pada hari yang sama pihaknya juga akan melaporkan dugaan maraknya illegal logging di wilayah hulu Sungai Konaweha kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Ia menegaskan bahwa kawasan DAS Konaweha berada dalam pengawasan Balai Wilayah Sungai Sulawesi Tenggara serta Dinas Kehutanan, sehingga pengawasan dan penindakan dinilai harus dilakukan secara maksimal.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan pelanggaran ini secara menyeluruh dan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hajar.
Sebelumnya, Hajar telah memenuhi panggilan pertama penyidik Polda Sultra untuk memberikan keterangan awal. Hingga kini, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Sementara itu, pihak Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
