IPPMB Ultimatum BP2JN, Cabut Izin PT. ST Nickel atau Rakyat Bertindak!
Beranda /Daerah /IPPMB Ultimatum BP2JN, Cabut Izin PT. ST Nickel atau Rakyat Bertindak!

IPPMB Ultimatum BP2JN, Cabut Izin PT. ST Nickel atau Rakyat Bertindak!

Konaweinfo.com — Kerusakan jalan nasional di Kecamatan Besulutu akibat aktivitas truk tambang PT. ST Nickel memicu kemarahan publik.

Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Besulutu (IPPMB) melayangkan ultimatum keras kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BP2JN) Wilayah Sulawesi Tenggara untuk segera mencabut izin penggunaan jalan umum oleh perusahaan tersebut.

IPPMB menilai aktivitas hauling ore nickel yang dilakukan PT. ST Nickel melanggar berbagai aturan dan telah menciptakan dampak buruk terhadap infrastruktur serta keselamatan masyarakat.

Ketua Umum IPPMB, Ahmad, menyebut praktik over dimension over loading (ODOL) yang dilakukan armada angkut PT. ST Nickel sebagai bentuk pelanggaran serius.

Truk-truk perusahaan dinilai secara sengaja membawa muatan berlebih di luar kapasitas maksimal yang diperbolehkan undang-undang. Akibatnya, jalan nasional yang menjadi akses utama masyarakat mengalami kerusakan parah dan berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.

Tambang Pasir Ilegal Konaweeha, Ampuh Sultra Desak APH Periksa Kepala BWS

“Jalan rusak, masyarakat terganggu, tapi perusahaan tetap mengeruk keuntungan. Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, ini bentuk pengabaian terhadap keselamatan publik,” tegas Ahmad.

IPPMB juga menemukan bahwa truk-truk tambang ST Nickel sering beroperasi di luar jam resmi yang diatur dalam regulasi, yakni sebelum pukul 22.00 malam.

Operasi malam tanpa pengawasan dan di jalur minim penerangan menimbulkan keresahan warga dan meningkatkan potensi kecelakaan. Tak hanya itu, banyak kendaraan pengangkut yang tidak menjaga jarak aman saat konvoi dan tidak disertai pengawalan lalu lintas.

Lebih lanjut, IPPMB mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen. Surat jalan milik sopir truk banyak ditemukan kosong atau tidak mencantumkan bobot muatan, menimbulkan kecurigaan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan.

Ahmad menyebut bahwa seluruh aktivitas tersebut melanggar sejumlah peraturan, antara lain:

PT SCM Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar bagi Pembangunan Daerah Konawe

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 169, 277, dan 307 yang mengatur spesifikasi teknis, muatan maksimal, dan sanksi pidana terhadap pelanggaran muatan.

– Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang, yang menegaskan larangan operasi melebihi GVWR dan mengatur jam operasional serta kelengkapan administratif surat jalan.

– Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63, yang melarang perusakan infrastruktur jalan oleh pengguna.

Dalam pernyataan sikapnya, IPPMB menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak BP2JN Wilayah Sulawesi Tenggara untuk mencabut izin penggunaan jalan nasional oleh PT. ST Nickel karena terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Kedua, mereka meminta Dinas Perhubungan Provinsi Sultra dan Polres Konawe untuk segera menindak tegas seluruh armada ODOL yang beroperasi di luar jam yang diperbolehkan. Ketiga, IPPMB mendorong audit menyeluruh terhadap dokumen angkutan dan surat jalan perusahaan, guna memastikan tidak ada manipulasi atau pelanggaran administratif yang selama ini luput dari pengawasan.

Ampuh Sultra Laporkan Tambang Pasir Ilegal di Konaweeha, Polisi Didesak Bertindak

“Jika tidak ada tindakan nyata dari BP2JN dan aparat penegak hukum, maka kami akan turun ke jalan dan memblokade seluruh aktivitas hauling PT. ST Nickel. Ini bukan ancaman, ini janji rakyat yang sudah cukup bersabar,” tutup Ahmad.

Tidak Boleh Broo!!!