Konaweinfo.com – Dugaan skandal pertambangan kembali mencuat dari Sulawesi Tenggara. Koalisi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara – Jakarta (Kaswara) mengungkap praktek manipulasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh PT. Mushar Utama Sultra (MUS), dengan modus backdate atau pemunduran tanggal penerbitan dokumen secara ilegal.
Presidium Kaswara, Irvan, menyebutkan bahwa IUP milik PT. MUS tidak hanya bermasalah secara administratif, tapi diduga kuat merupakan hasil rekayasa hukum untuk melegitimasi aktivitas tambang ilegal yang telah berjalan sebelum izin resmi keluar.

“Kami temukan indikasi kuat bahwa IUP diterbitkan secara backdate. Ini bukan pelanggaran administratif biasa ini adalah bentuk kejahatan terstruktur yang melibatkan jaringan kekuasaan, oknum pejabat, dan mungkin aparat penegak hukum,” tegas Irvan di Kendari.
Irvan menjelaskan bahwa penerbitan IUP tidak boleh dilakukan sembarangan. Prosesnya harus dimulai dari permohonan resmi, penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), evaluasi teknis, hingga penerbitan surat keputusan. Namun, dalam kasus PT. MUS, kuat dugaan seluruh tahapan itu dilangkahi atau direkayasa setelah tambang berjalan lebih dulu.
“Inilah modus mafia tambang. Tambang duluan jalan, izin belakangan dibuat, tanggalnya dimundurkan agar terlihat legal. Ini manipulasi terang-terangan, dan kami mendesak aparat hukum tidak tutup mata,” bebernya.
Kasus PT. MUS Diduga Melanggar Banyak Aturan Hukum:
– PP No. 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan
IUP hanya sah setelah prosedur dilalui secara ketat dan transparan. Dugaan backdate mencerminkan pelanggaran prosedural yang serius.
– UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 menegaskan bahwa keputusan yang didasarkan pada data tidak sah termasuk maladministrasi berat.
– Pasal 263 KUHP: Pemalsuan Dokumen
Pemunduran tanggal penerbitan IUP termasuk dalam kategori pemalsuan dokumen negara, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
– UU Tipikor Pasal 3: Penyalahgunaan Wewenang
Jika terbukti ada pejabat yang memuluskan penerbitan IUP dengan cara melawan hukum, maka itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Irvan mendesak Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan KPK untuk membuka penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini. Ia menekankan pentingnya tindakan cepat untuk mencegah kerusakan hukum dan lingkungan yang lebih parah.
“Negara tidak boleh tunduk pada permainan mafia tambang. Jika dugaan backdate ini terbukti, maka semua pihak yang terlibat baik dari PT. MUS, pejabat penerbit izin, hingga oknum APH harus segera diproses hukum,” jelasnya.
Kaswara juga memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mahasiswa tidak akan diam melihat hukum dijadikan alat mainan oleh korporasi dan kekuasaan.
“Kami ingatkan ini bukan sekadar dokumen bermasalah, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan rakyat. Jika dibiarkan, maka kita menyaksikan pembiaran korupsi yang dilegalkan. Saatnya negara bersikap,” tutupnya.