blank
Beranda /Daerah /Kejari Konawe Tetapkan Daud Sirupa DPO Kasus Korupsi DAK Nonfisik 2020

Kejari Konawe Tetapkan Daud Sirupa DPO Kasus Korupsi DAK Nonfisik 2020

Konawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan Daud Sirupa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2020.

Penetapan tersebut diumumkan resmi Kejari Konawe yang diterima Konaweinfo, Kamis (26/2/2026).

Daud Sirupa diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Konawe yang terakhir menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP dan KB) Kabupaten Konawe pada Tahun Anggaran 2020.

Dalam perkara tersebut, terpidana terlibat dalam kasus korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (KB) yang bersumber dari DAK Nonfisik pada Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Konawe Tahun 2020.

Berdasarkan identitas yang dirilis, Daud Sirupa lahir di Lempo pada 19 November 1966, berusia 59 tahun, berjenis kelamin laki-laki dan beragama Kristen. Terakhir diketahui berdomisili di Desa Wonua Mandara, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.

Ampuh Sultra Laporkan Tambang Pasir Ilegal di Konaweeha, Polisi Didesak Bertindak

Kejari Konawe juga menyampaikan ciri-ciri fisik terpidana, di antaranya tinggi badan sekitar 165 cm, wajah oval, kulit sawo matang, tubuh cukup berisi, rambut hitam ikal, telinga kecil dan tipis, serta mata agak sipit.

Pihak kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terpidana agar segera melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Konawe melalui kontak resmi yang tersedia.

Penetapan DPO dilakukan sebagai bagian dari upaya mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara korupsi serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Daftar Setoran Tambang Pasir Ilegal di Konawe Beredar, Diduga untuk Memuluskan Operasi

Tidak Boleh Broo!!!