blank
Beranda /Daerah /Kejati Sultra Tegaskan Sanksi Satgas PKH Tambang Bersifat Administratif

Kejati Sultra Tegaskan Sanksi Satgas PKH Tambang Bersifat Administratif

Konaweinfo.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan pertambangan di wilayah Sultra saat ini bersifat administratif, bukan pidana.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa langkah Satgas PKH lebih mengedepankan pembinaan serta perbaikan tata kelola, khususnya terkait penggunaan kawasan hutan oleh perusahaan tambang.

“Perlu dipahami, tindakan Satgas PKH fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi sanksi yang dijatuhkan bukan pidana, melainkan administratif,” ujar Muhammad Ilham di Kendari, Rabu (31/12/2025).

Ia menerangkan, pendekatan administratif ditempuh untuk memastikan perusahaan segera melengkapi kewajiban perizinan, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurutnya, mekanisme tersebut dinilai lebih efektif dalam mempercepat pemulihan hak negara tanpa harus menempuh proses peradilan pidana yang panjang, selama pelanggaran masih berada dalam ranah administratif.

Tambang Pasir Ilegal Konaweeha, Ampuh Sultra Desak APH Periksa Kepala BWS

“Tujuan utamanya adalah penataan. Kita ingin seluruh investasi di Sultra berjalan sesuai koridor hukum agar kontribusinya bagi daerah dan negara bisa optimal,” tegasnya.

Muhammad Ilham juga mengingatkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar kooperatif dan menyelesaikan seluruh kewajibannya tepat waktu guna menghindari sanksi yang lebih berat.

Diketahui, sebanyak 22 perusahaan tambang di Sultra dikenakan sanksi administratif melalui Satgas PKH sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan pemulihan potensi kerugian negara.

Penindakan hukum pidana akan ditempuh apabila perusahaan tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya, sesuai ketentuan Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Garda Muda Anoa (GMA) Sultra, Ikbal, menilai penerapan sanksi administratif oleh Satgas PKH sudah tepat dan efektif.

PT SCM Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar bagi Pembangunan Daerah Konawe

“Sebagian perusahaan sudah menyelesaikan kewajibannya, sementara lainnya masih dalam proses. Selama masih bersifat administratif, seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan adanya aksi unjuk rasa sejumlah oknum yang dinilai tidak memahami mekanisme hukum yang sedang berjalan.

“Tuntutan oknum mahasiswa dan lembaga yang melakukan aksi tersebut tidak berdasar, karena proses yang berjalan sudah sesuai aturan,” pungkasnya.

Tidak Boleh Broo!!!