Konaweinfo.com – Pemerintah Kabupaten Konawe mengambil langkah tegas dalam mengatasi rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dari hampir 96 ribu wajib pajak, hanya sepertiganya yang taat membayar.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyebutkan, hingga akhir 2024 hanya 33.046 dari 95.921 wajib pajak yang melakukan pembayaran, atau sekitar 34,45%. Hal ini berdampak langsung pada kemampuan keuangan daerah, yang hingga kini masih sangat bergantung pada dana transfer pusat, dengan rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya 10,9% dari total pendapatan.
Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand Sapan, menyatakan bahwa peningkatan PAD menjadi prioritas mendesak, dan upaya itu kini diarahkan pada penguatan sistem pemungutan pajak serta peningkatan kesadaran masyarakat.
“Kita tidak bisa terus bergantung pada pusat. Untuk membangun desa dan menata kota, PAD harus diperkuat dari kepatuhan pajak,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Konawe menerbitkan dua instruksi bupati. Pertama, mewajibkan seluruh transaksi pajak dan retribusi dilakukan secara digital. Kedua, mewajibkan bukti lunas PBB-P2 dan retribusi kebersihan untuk setiap proses administrasi di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan ini juga menyasar aparatur sipil negara (ASN) agar menjadi contoh dalam kepatuhan pajak. “ASN harus jadi tauladan. Tidak bisa masyarakat diminta patuh sementara aparatnya sendiri lalai,” tambah Ferdinand.
Kepala Bapenda Konawe, Cici Ita Ristianty, menambahkan bahwa langkah ini diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat sekaligus mempercepat transformasi sistem pajak daerah.
Dengan pendekatan baru ini, Pemkab Konawe berharap mampu membangun budaya pajak yang kuat sebagai fondasi kemandirian fiskal daerah.
