Konaweinfo.com — Tim kuasa hukum CV Unaaha Bakti Persada (UBP) membantah tegas pemberitaan yang menyebut aktivitas jety milik perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi.
Bantahan itu disampaikan melalui Law Firm Jn & Jn Partners, Minggu (2/11/2025).
Salah satu anggota tim hukum, Andre Wiliamsah, menegaskan bahwa tudingan tersebut keliru dan tidak memiliki dasar hukum. Ia memastikan seluruh kegiatan CV UBP, termasuk operasional jety dan pengelolaan lokasi kerja, telah mengantongi izin dari instansi berwenang.
“Kami menegaskan bahwa CV UBP bukan perusahaan ilegal. Semua perizinan operasional, baik terkait jety maupun wilayah kerja, lengkap dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tuduhan yang menyebut aktivitas kami tidak berizin adalah informasi menyesatkan dan merugikan nama baik perusahaan,” ujar Andre.
Selain membantah tudingan tersebut, pihak kuasa hukum juga mengecam keras pemberitaan yang menyeret nama Yusrin Usbar dan menyamakannya dengan sosok kriminal dunia Pablo Escobar.
“Menyamakan klien kami dengan Pablo Escobar adalah tuduhan keji dan tidak dapat diterima. Itu bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik. Kami akan mengambil langkah hukum atas pernyataan tersebut,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menyebut langkah hukum yang akan ditempuh mencakup somasi terbuka terhadap individu atau pihak yang menyebarkan berita palsu, serta pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum jika tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka.
Andre juga mengingatkan seluruh pihak, khususnya insan pers, untuk tetap menjunjung tinggi prinsip cover both sides dan memastikan setiap informasi terverifikasi sebelum dipublikasikan.
“Kami menghargai kerja jurnalis, tetapi pemberitaan harus berimbang dan berbasis data agar tidak merugikan pihak lain,” pungkasnya.
Pihak CV UBP menegaskan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha pertambangan secara profesional, taat hukum, serta berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.
