Konaweinfo.com – Kuasa hukum SM, S.Pd, melalui Kantor Hukum Dicky Tri Ardiyansyah, SH & Rekan, memberikan klarifikasi terkait beredarnya video yang disebut-sebut sebagai “penggerebekan” di Unaaha.
Kuasa hukum menegaskan, wanita yang ada dalam video tersebut telah berstatus cerai sah dari pria yang mengaku sebagai suaminya sebelum peristiwa itu terjadi.
Dalam keterangan tertulisnya, Dicky Tri Ardiyansyah menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar di sejumlah media sosial dan portal lokal mengenai dugaan “penggerebekan istri bersama pria lain” tidak menggambarkan fakta sebenarnya di lapangan.
Menurutnya, peristiwa yang dimaksud bukan penggerebekan di tempat tertutup, melainkan kejadian di tempat umum ketika kliennya sedang berkendara dan dihentikan oleh pihak tertentu.
“Klien kami saat itu berada di mobil dan merasa dibuntuti oleh kendaraan lain. Ia kemudian berhenti untuk memastikan maksud kendaraan yang mengikutinya. Saat itulah terjadi perekaman video tanpa izin disertai narasi yang menyesatkan seolah-olah klien kami sedang digerebek,” jelas Dicky, Minggu (2/11/2025).
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tidak ada unsur perselingkuhan sebagaimana disampaikan dalam narasi yang beredar.
Wanita dalam video tersebut, dengan inisial IPS, telah resmi berpisah dan menandatangani surat pernyataan cerai sebelum kejadian berlangsung.
Dengan demikian, status keduanya tidak lagi terikat dalam hubungan suami istri, baik secara hukum maupun secara sosial.
“Penting untuk kami luruskan bahwa hubungan antara wanita tersebut dan pria yang mengaku sebagai suami sudah berakhir secara sah. Jadi tidak benar jika disebut terjadi penggerebekan terhadap istri orang,” tegasnya.
Selain itu, Dicky juga menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap privasi pribadi karena perekaman video dilakukan tanpa izin dan disebarluaskan di media sosial.
Bahkan, informasi yang beredar diduga berasal dari hasil penyadapan ponsel pribadi, yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami sudah menyampaikan hak jawab dan hak koreksi secara resmi, serta meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka. Jika tidak diindahkan, kami siap menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Melalui klarifikasi ini, pihak kuasa hukum berharap publik dapat memahami duduk perkara secara proporsional dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang tidak didukung oleh fakta hukum.
“Kami menegaskan, pemberitaan dan video yang beredar telah menimbulkan kerugian moral dan reputasi bagi klien kami,” pungkas Dicky Tri Ardiyansyah.
