Konaweinfo.com – Ketentuan pidana terkait perbuatan membawa lari perempuan dengan menggunakan janji palsu kini resmi berlaku seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 454 ayat (2), setiap orang yang membawa lari perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk menguasai korban, dapat dipidana paling lama 9 tahun penjara.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi hubungan yang dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Yang dipidana adalah perbuatan membawa pergi perempuan dengan unsur penipuan, paksaan, atau ancaman. Jika dilakukan secara sukarela tanpa unsur tersebut, maka tidak dapat dipidana,” kata Dhahana Putra, sebagaimana dikutip dari pemberitaan media nasional.
Ia juga menegaskan bahwa pasal tersebut termasuk delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari korban atau pihak yang berhak mengadu.
“Tanpa adanya pengaduan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara ini,” ujarnya.
Pemerintah menyatakan pengaturan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi perempuan, sekaligus mencegah praktik penipuan berkedok hubungan asmara atau janji pernikahan yang berpotensi merugikan korban.
Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan dalam KUHP baru agar tidak salah menafsirkan aturan hukum dan terhindar dari permasalahan pidana di kemudian hari.
