blank
Beranda /Daerah /KUHP Baru Tak Larang Nikah Siri dan Poligami, Asal Jangan Nikahi Istri Sah Orang Lain

KUHP Baru Tak Larang Nikah Siri dan Poligami, Asal Jangan Nikahi Istri Sah Orang Lain

Konaweinfo.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak melarang praktik nikah siri maupun poligami. Namun, KUHP dengan tegas melarang seseorang menikahi pasangan yang masih berstatus sebagai istri atau suami sah orang lain.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, ketentuan tersebut kerap disalahpahami oleh masyarakat.

Menurutnya, KUHP tidak mengatur sah atau tidaknya pernikahan, melainkan mengatur adanya halangan perkawinan yang dapat berimplikasi pidana.

Ia menjelaskan, nikah siri maupun poligami tidak dikriminalisasi selama tidak melanggar ketentuan hukum lain.

Sanksi pidana baru berlaku apabila seseorang menikahi perempuan atau laki-laki yang masih terikat perkawinan sah dengan pasangan sebelumnya.

Tambang Pasir Ilegal Konaweeha, Ampuh Sultra Desak APH Periksa Kepala BWS

“KUHP tidak melarang nikah siri dan poligami. Yang dilarang adalah menikahi istri atau suami sah orang lain,” tegas Habiburokhman.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengaturan tersebut bertujuan melindungi lembaga perkawinan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

KUHP, kata dia, tidak masuk ke ranah hukum agama maupun hukum perdata terkait keabsahan pernikahan.

Habiburokhman juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi keliru yang menyebut KUHP baru mengkriminalisasi nikah siri dan poligami.

Ia berharap publik memahami substansi aturan secara utuh agar tidak menimbulkan kegaduhan.

PT SCM Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar bagi Pembangunan Daerah Konawe

“Jangan salah tafsir. KUHP justru memberi kejelasan hukum, bukan membatasi,” pungkasnya.

Tidak Boleh Broo!!!