Konaweinfo.com — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar penyuluhan hukum bertema “Bahaya Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong” di Kelurahan Lawulo, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, pada Sabtu (31/5/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh warga setempat dan jajaran perangkat kelurahan.
Melalui kegiatan tersebut, para mahasiswa mengedukasi masyarakat tentang maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong yang semakin sering memakan korban, khususnya di wilayah pedesaan.
Dalam pemaparannya, mahasiswa menyoroti berbagai risiko pinjol ilegal, mulai dari bunga mencekik, penyalahgunaan data pribadi, hingga teror dan kekerasan verbal dari penagih utang.
Warga juga dibekali cara mengenali ciri-ciri investasi bodong dan perusahaan investasi yang tidak memiliki izin resmi.
Dosen pendamping, Juamiati Ukkas, mengapresiasi kegiatan ini dan menekankan pentingnya penyuluhan hukum di masyarakat.
“Kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa kami ini sangat penting untuk masyarakat, mengingat sekarang banyak sekali penipuan dengan modus investasi dan pinjaman online ilegal yang tentunya sangat merugikan. Penyuluhan semacam ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan literasi hukum di masyarakat,” ujarnya.
Penyuluhan ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat, sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi oleh Fakultas Hukum UHO.
