Konaweinfo.com — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara-Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (30/4).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan kasus penyegelan alat berat milik PT Kasmar Tiar Raya.
Sebanyak 11 unit alat berat dan 3 dump truck milik perusahaan tersebut sebelumnya telah disegel atau dipasang garis polisi (police line) di kawasan jetty PT Kasmar Tiar Raya, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan kuat bahwa perusahaan terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal (illegal mining) yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Namun, mahasiswa menilai perkembangan kasus tersebut mandek tanpa kejelasan. Mereka menuding aparat penegak hukum tidak transparan dalam penanganannya.
“Hingga kini, sejak alat-alat itu disegel, belum ada kejelasan dari aparat penegak hukum. Tidak ada publikasi resmi soal status penyelidikan ataupun proses hukum terhadap alat berat yang disita,” tegas Tomi Dermawan, penanggung jawab aksi, dalam orasinya.
Tomi bahkan melempar kecurigaan atas adanya dugaan kolusi antara aparat dan pihak perusahaan.
“Jangan sampai kami menduga ada kongkalikong antara aparat penegak hukum dan PT Kasmar Tiar Raya. Ini berpotensi membuat Polri dan Polres Kolaka Utara ‘masuk angin’,” tambahnya.
Iyhan Mangidi, orator lainnya, menjelaskan bahwa penyegelan alat berat tersebut berkaitan dengan dugaan penambangan tanpa izin yang dilakukan di wilayah Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan mengambang.
“Kami mendesak Polri untuk membuka secara transparan status hukum dari penyegelan alat berat ini. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” katanya.
Di akhir aksi, Iyhan menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal hingga kasus ini benar-benar tuntas dan semua pihak yang terlibat diproses hukum,” tegasnya.
