blank
Beranda /Peristiwa /Penangkapan Aktivis di Morowali Bukan Soal Aktivisme, Disebut Murni Urusan Pribadi

Penangkapan Aktivis di Morowali Bukan Soal Aktivisme, Disebut Murni Urusan Pribadi

Konaweinfo.comPenangkapan seorang aktivis di Kabupaten Morowali yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat dipastikan tidak berkaitan dengan aktivitas advokasi maupun gerakan aktivisme.

Pihak perusahaan dan kepolisian menegaskan, peristiwa tersebut murni menyangkut persoalan pribadi yang ditangani aparat penegak hukum.

blank

General Manager Non Technical PT Raihan Caturputra (RCP), Wahyu Prasetiyo, menepis tudingan yang mengaitkan perusahaan dengan penangkapan tersebut.

Ia menegaskan, PT RCP sama sekali tidak memiliki hubungan, kepentingan, ataupun peran dalam proses hukum yang dijalani yang bersangkutan.

Warga Kecamatan Tongauna Di Temukan Tewas, Polisi selidiki Penyebab Kematian

blank

“Penangkapan itu bukan karena aktivitas aktivisme dan tidak ada kaitannya dengan perusahaan. Itu murni urusan personal yang ditangani aparat kepolisian,” ujar Wahyu, Sabtu (3/1/2026).

Menurutnya, narasi yang berkembang di masyarakat telah bergeser jauh dari fakta yang sebenarnya. Informasi yang tidak utuh, kata Wahyu, memicu kesalahpahaman hingga menimbulkan emosi kolektif yang berujung pada tindakan perusakan fasilitas perusahaan.

blank

Wahyu menjelaskan, penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian. Perusahaan tidak memiliki hak maupun kuasa untuk meminta, mengarahkan, apalagi mengintervensi proses penangkapan seseorang.

Terlindas Truk di Wawotobi, Begini Kronologi Tewasnya Pitriani

“Tidak ada perusahaan yang bisa mengatur penangkapan warga. Semua ada prosedur dan dasar hukumnya,” tegasnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa penangkapan tersebut merupakan upaya pembungkaman aktivis.

Menurutnya, klaim itu tidak sejalan dengan keterangan aparat penegak hukum dan justru memperkeruh suasana di tengah masyarakat.

Terkait peran pengamanan internal perusahaan, Wahyu menyebut tim keamanan hanya melakukan dokumentasi internal di area operasional sebagai bagian dari standar pengamanan aset.

Dokumentasi tersebut tidak serta-merta diserahkan ke pihak luar kecuali diminta secara resmi oleh aparat dalam rangka penyelidikan.

Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Kecelakaan di Wawotobi

“Dokumen hanya diberikan jika ada permintaan resmi dari pihak berwajib. Itu bentuk kepatuhan kami terhadap hukum,” katanya.

Keterangan serupa disampaikan pihak kepolisian. Penangkapan aktivis tersebut disebut memiliki dasar hukum yang jelas dan berdiri sebagai proses hukum tersendiri, tanpa keterkaitan dengan konflik lahan, aktivitas perusahaan, maupun kepentingan korporasi tertentu.

Manajemen PT RCP berharap masyarakat dapat menyikapi informasi secara bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi.

Pengaitan peristiwa hukum dengan perusahaan, menurut Wahyu, hanya akan memperbesar kesalahpahaman dan merugikan semua pihak.

“Jika ada persoalan, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum atau musyawarah yang baik, bukan dengan tuduhan sepihak dan tindakan anarkis,” pungkasnya.

Tidak Boleh Broo!!!