blank
Beranda /Kriminal /Pengedar Sabu di Tuoy Dibekuk, Satresnarkoba Konawe Amankan 11 Gram Barang Bukti

Pengedar Sabu di Tuoy Dibekuk, Satresnarkoba Konawe Amankan 11 Gram Barang Bukti

UNAAHA, KONAWEINFO.COM – Seorang pria berinisial AS (31) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, (3/7/2025), sekitar pukul 21.30 Wita, di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe.

Kasat Narkoba Polres Konawe, Iptu Yusran, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

Saat penangkapan, polisi melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku. Dari saku celana sebelah kiri, ditemukan satu unit HP merek Vivo Y03 dengan nomor SIM Card 0822-9993-0811.

Meski tidak ditemukan sabu saat penggeledahan awal, polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan ke kamar dan beberapa bagian rumah yang turut disaksikan oleh aparat pemerintah setempat.

Tambang Pasir Ilegal Konaweeha, Ampuh Sultra Desak APH Periksa Kepala BWS

Di kamar pelaku, polisi menemukan satu set alat isap (bong) dalam lemari pakaian, alat pres berwarna biru muda di dalam gudang, timbangan digital warna hitam di dalam tas hitam, serta sendok takar dari pipet, klip plastik kosong, dan pipet warna ungu di ruang tengah.

Barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu ditemukan dalam satu buah tas hitam yang tergantung di dalam kamar. Di dalamnya terdapat 26 sachet kecil berisi sabu dengan berat 8,44 gram, dan 1 sachet besar seberat 1,94 gram. Selain itu, satu sachet kecil lainnya ditemukan di dapur, dengan berat 0,41 gram. Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan mencapai 11 gram bruto.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara dengan kurun waktu yang cukup berat.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan urin dan darah terhadap pelaku, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar untuk uji laboratorium.

Penyidik juga tengah menyusun berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna keperluan proses hukum selanjutnya.

PT SCM Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar bagi Pembangunan Daerah Konawe

“Kami terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka ini. Satresnarkoba Polres Konawe berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Yusran.

Tidak Boleh Broo!!!