Konaweinfo.com – Penyidik Polda Sulawesi Tenggara mulai melakukan pemeriksaan terhadap Muh. Hajar selaku pelapor dalam kasus dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Konawe, pada Rabu (4/2/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penambangan pasir tanpa izin yang diduga berlangsung cukup lama dan berpotensi merugikan negara serta berdampak pada lingkungan sekitar.
Muh. Hajar hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WITA. Proses pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berlangsung kurang lebih empat setengah jam dan berakhir sekitar pukul 15.30 WITA.
Usai pemeriksaan, Muh. Hajar mengungkapkan bahwa dirinya dimintai keterangan secara mendetail terkait laporan yang telah disampaikannya kepada pihak kepolisian.
“Pertanyaan penyidik seputar dugaan tambang pasir ilegal, mulai dari lokasi kegiatan, identitas pemilik lahan, mekanisme penjualan material pasir, hingga durasi aktivitas penambangan yang berlangsung di lapangan,” ujar Muh. Hajar kepada awak media.
Ia menambahkan, penyidik juga menggali informasi terkait dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan tersebut, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar lokasi tambang.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Langkah penertiban akan dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus dugaan tambang pasir ilegal ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra. Polisi juga membuka peluang pemanggilan pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
