Konaweinfo.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha.
Penanganan laporan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Berdasarkan dokumen SP2HP bernomor B/SP2HP/90/II/RES.5./2026/Ditreskrimsus, penyelidikan difokuskan pada sejumlah wilayah di Kabupaten Konawe, meliputi Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, serta beberapa kecamatan lain seperti Uepai, Pondidaha, Wonggeduku Barat, hingga Bondoala.
Pelapor dalam perkara tersebut, Muh. Hajar, mengonfirmasi telah menerima undangan klarifikasi dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra. Ia dijadwalkan hadir di Mapolda Sultra pada Rabu mendatang untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi pelapor.
“Kami mengapresiasi respons Polda Sultra. Kami akan hadir dan bersikap kooperatif agar dugaan perusakan lingkungan ini dapat ditangani secara terang dan profesional,” ujar Hajar saat dikonfirmasi konaweinfo.com, Senin (2/2/2026).
Ia berharap, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana yang kuat, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan guna memberikan kepastian hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Penyelidikan yang ditangani Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra ini mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Mineral dan Batubara.
Dalam dokumen yang ditandatangani Kasubdit IV Tipidter, AKBP Edi Raharjono, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, tim penyelidik di bawah arahan IPTU Andi Syahruddin masih melakukan pengumpulan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Aktivitas tambang pasir di sepanjang aliran Sungai Konaweeha telah lama menjadi perhatian masyarakat. Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan bantaran sungai dan meningkatkan risiko bencana ekologis.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari pihak Ditreskrimsus Polda Sultra terkait perkembangan penyelidikan di lapangan.
