PT ST Nickel Gunakan Jalan Umum untuk Hauling, Muatan Truk Tembus 15 Ton!
Beranda /Peristiwa /PT ST Nickel Gunakan Jalan Umum untuk Hauling, Muatan Truk Tembus 15 Ton!

PT ST Nickel Gunakan Jalan Umum untuk Hauling, Muatan Truk Tembus 15 Ton!

Konaweinfo.com – Aktivitas hauling PT ST Nickel Resources kembali menuai kritik tajam. Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diduga menggunakan jalan umum sebagai jalur pengangkutan ore nikel. Yang lebih mengejutkan, truk-truk mereka disebut membawa muatan hingga 15 ton hampir dua kali lipat dari batas maksimal yang diperbolehkan.

Ketua Gerakan Rakyat Sultra (GERAK Sultra), Mursalim, menilai hal ini sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 19 yang mengatur batas maksimal muatan kendaraan sebesar 8 ton di jalan umum.

Warga Ngamuk! Jalan Negara Dihancurkan Truk ST Nikel, Aparat Diam?

Deretan truk bermuatan nikel milik PT ST Nikel melintas di jalan negara wilayah Konawe.

“Truk-truk milik PT ST Nickel dengan muatan berat dibiarkan melintas di jalan umum setiap hari. Ini bentuk pembangkangan hukum dan pelecehan terhadap hak masyarakat pengguna jalan,” kata Mursalim, Jumat (2/5/2025).

Dari dokumen yang diterima GERAK Sultra, tercatat bahwa muatan truk pengangkut ore milik perusahaan tersebut mencapai 14.450 hingga 15.700 ton berdasarkan surat jalan. Kondisi ini dipandang sangat merugikan karena dapat mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Kami tidak tinggal diam. Jika aparat tidak segera bertindak, ini akan menjadi preseden buruk. Infrastruktur jalan rusak, rakyat jadi korban, tapi perusahaan terus diuntungkan,” tegasnya.

Warga Kecamatan Tongauna Di Temukan Tewas, Polisi selidiki Penyebab Kematian

Keluhan juga datang dari warga setempat. Salah seorang warga berinisial BN mengungkapkan bahwa truk-truk pengangkut ore nikel kerap melintas di malam hari, menimbulkan kebisingan dan gangguan kenyamanan.

“Setiap malam jalan ramai, suara truk mengganggu tidur. Ini bukan cuma soal jalan rusak, tapi sudah masuk ke ranah sosial. Warga tidak nyaman dan keselamatan juga terancam,” ujarnya.

GERAK Sultra memastikan akan melaporkan persoalan ini ke Dinas PU Konawe, Balai Jalan Nasional, dan instansi terkait. Mereka menuntut penghentian segera aktivitas hauling di jalan umum serta penegakan hukum yang tegas.

“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan perusahaan. Jika hukum masih berlaku, beri sanksi seberat-beratnya,” pungkas Mursalim.

Terlindas Truk di Wawotobi, Begini Kronologi Tewasnya Pitriani

Tidak Boleh Broo!!!