Konaweinfo.com – PT ST Nickel Resources menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangannya di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Humas PT ST Nickel Resources, Jabal Nur, memastikan bahwa perusahaannya telah mengantongi semua izin yang diperlukan, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, hingga IUP khusus pengangkutan dan penjualan.
“Dalam mendirikan badan usaha, modal dan perencanaan matang itu penting. Namun, yang lebih penting lagi adalah melengkapi semua dokumen legalitas sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dan negara,” kata Jabal Nur saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/4/2025).
Menurut Jabal, perusahaan tidak akan mungkin menjalankan kegiatan operasional, termasuk hauling di sepanjang jalan, tanpa izin yang sah dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.
“Jika ada kekeliruan, seperti kelebihan kapasitas, kami siap memperbaiki. Namun, kami berharap kegiatan kami tidak dihalangi, karena itu sama saja dengan menghambat investasi,” tegasnya.
Terkait dengan insiden penahanan kegiatan hauling oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan LSM dan ormas pada Jumat malam, Jabal menyayangkan tindakan tersebut. Ia menilai bahwa ketidaksepahaman seharusnya bisa diselesaikan melalui dialog terbuka, bukan dengan blokade.
“Jika ada miskomunikasi, mari kita duduk bersama. PT ST Nickel Resources selalu terbuka untuk berkomunikasi dengan masyarakat maupun lembaga kontrol,” tambahnya.
Jabal juga menekankan bahwa kehadiran PT ST Nickel Resources memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, terutama dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan di sekitar tambang Amonggedo dan Pondidaha. Banyak sopir dan pekerja lokal yang kini menggantungkan hidupnya pada kelangsungan kegiatan perusahaan.
“Kami terbuka untuk menerima kritik dan saran. Tujuan kami satu: agar kegiatan kami berjalan lancar, baik, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.
