PT Timah Rusak Laut Bombana, Aktivis Tuntut Hentikan Tambang!
Beranda /Sosial /PT Timah Rusak Laut Bombana, Aktivis Tuntut Hentikan Tambang!

PT Timah Rusak Laut Bombana, Aktivis Tuntut Hentikan Tambang!

Konaweinfo.com – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Konsorsium Pemuda Mahasiswa Sultra-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Timah Tbk di Jakarta. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan anak perusahaan PT Timah, yakni PT Timah Investasi Mineral, di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Muhammad Rahim menegaskan bahwa PT Timah Investasi Mineral diduga kuat telah mencemari lingkungan pesisir Desa Baliara. Ia menyebut aktivitas tambang perusahaan tersebut telah merusak ekosistem laut dan menghancurkan mata pencaharian nelayan lokal.

“Sebelum tambang masuk, laut adalah tumpuan hidup masyarakat. Tapi sejak perusahaan ini beroperasi, air laut tercemar dan hasil tangkapan menurun drastis. Ini bukan sekadar pencemaran—ini adalah bentuk kejahatan terhadap kehidupan masyarakat,” kata Rahim.

Ia juga menyerukan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam. “Kami mendesak agar PT Timah Investasi Mineral segera diperiksa dan diproses secara hukum atas dugaan pelanggaran serius terhadap undang-undang lingkungan dan pertambangan,” tegasnya.

Landasan Hukum Tuntutan:

Tambang Pasir Ilegal Konaweeha, Ampuh Sultra Desak APH Periksa Kepala BWS

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
    • Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e, melarang pencemaran dan perusakan lingkungan.
    • Pasal 98 dan 99, mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyebabkan pencemaran yang berdampak pada kesehatan manusia dan lingkungan.
  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan perusahaan tambang menjaga kelestarian lingkungan dan memungkinkan pencabutan izin jika terbukti melakukan pelanggaran.

Rahim menegaskan bahwa aksi ini adalah permulaan dari gerakan yang lebih besar. Ia menyatakan bahwa minggu depan, pihaknya akan kembali turun aksi, tidak hanya ke PT Timah Tbk, tetapi juga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mendesak pencabutan izin lingkungan dan IUP PT Timah Investasi Mineral.

“Aksi ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan ekologis yang dialami masyarakat Bombana. Kami tidak akan berhenti sampai tambang ini benar-benar ditutup. Suara rakyat kecil tidak boleh dikalahkan oleh kekuatan korporasi,” tutup Rahim dengan lantang.

Tidak Boleh Broo!!!