Konaweinfo.com – Musyawarah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Baini, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, menuai sorotan tajam dan dianggap menabrak aturan yang berlaku, pada Selasa (27/5/2025).
Pasalnya, ketua koperasi yang terpilih, Desi Putriani, diketahui merupakan adik kandung dari Kepala Desa Baini, Edy Saputra.
Situasi ini dinilai melanggar prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan bebas konflik kepentingan, sebagaimana diamanatkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurut sejumlah warga, keputusan tersebut dinilai sarat kepentingan keluarga dan bertentangan dengan semangat keadilan serta partisipasi publik.
Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, menyebut proses musyawarah berlangsung tertutup dan hanya melibatkan pihak-pihak tertentu.
“Itumi yang saya tidak tahu karena tidak ada info-info ke masyarakat kita di sini. Cuma orang-orangnya ji pak desa yang tahu. Pemilihannya saja tidak ditahu. Nanti selesai baru ditahu,” ungkapnya.
Warga mempertanyakan mengapa pemilihan ketua koperasi tidak dilakukan secara demokratis dan terbuka. Mereka khawatir hal ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga ekonomi bersama.
Pengangkatan keluarga kepala desa dalam struktur pengurus koperasi juga dinilai rawan penyalahgunaan wewenang dan membuka ruang bagi praktek nepotisme.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Desa Baini, Edy Saputra, menjelaskan bahwa adiknya dipilih bukan karena penunjukan langsung, melainkan melalui musyawarah yang dihadiri masyarakat di balai desa.
“Pemilihan dilakukan secara musyawarah. Dan susunan pengurus juga sudah dimasukkan dalam akta notaris, jadi telah sah secara hukum,” ujar Edy.
Meski begitu, polemik ini terus bergulir dan menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat Baini Sampara, yang berharap agar pembentukan koperasi berjalan secara adil, terbuka, dan bebas dari konflik kepentingan keluarga.
