Konaweinfo.com – Ahli waris seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (31/12/2025).
Santunan tersebut merupakan hak peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada ahli waris almarhum Yusran, ASN pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe. Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Yusran Akbar.
Bupati Konawe Yusran Akbar menegaskan bahwa santunan JKM merupakan bagian dari program pemerintah pusat dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dan keluarganya.
“Santunan ini adalah hak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini bentuk perlindungan negara kepada pekerja dan ahli warisnya,” ujar Yusran Akbar.
Ia juga mengimbau seluruh pekerja, baik ASN, non-ASN, maupun pekerja sektor informal, untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memperoleh perlindungan dari risiko sosial dan ekonomi.
Pemerintah Kabupaten Konawe saat ini terus memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan.
Pada 2026, Pemkab Konawe menargetkan cakupan perlindungan pekerja rentan mencapai 70 persen, dengan penambahan sekitar 6.000 pekerja, termasuk petani dan buruh bangunan.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Putra Media, menyampaikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan mencakup Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
