Kendari – Sengketa pembelian kavling di Perumahan Madinah City Square, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, akhirnya menemukan titik terang. Pihak pengembang sepakat mengembalikan dana sebesar Rp725 juta kepada konsumennya, Aswin, setelah melalui proses mediasi.
Pengembalian dana tersebut terkait pembelian tanah kavling seluas 300 meter persegi yang sebelumnya dilakukan Aswin. Persoalan muncul setelah sertifikat tanah yang dijanjikan oleh pihak pengembang belum juga terbit meski telah berjalan lebih dari satu tahun dua bulan.
Permasalahan itu sempat berujung pada laporan di Polresta Kendari sebelum akhirnya kedua pihak sepakat menempuh jalur mediasi.
Aswin mengungkapkan, setelah beberapa kali pertemuan dengan pihak perusahaan, akhirnya disepakati pengembalian dana secara penuh tanpa potongan dengan skema pembayaran bertahap.
“Setelah beberapa kali pertemuan mereka akhirnya bersedia mengembalikan dana, tetapi meminta kelonggaran waktu pembayaran,” ujar Aswin, Rabu (4/3) malam.
Menurutnya, awalnya ia memberikan kelonggaran pembayaran dua kali cicilan. Namun pihak perusahaan kembali meminta tambahan waktu sehingga akhirnya disepakati pembayaran dilakukan dalam tiga tahap.
Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat melalui akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan notaris dengan jaminan sertifikat tanah di kawasan Madinah City Square I.
Akta pengakuan utang itu ditandatangani Direktur perusahaan, Dian Agus Fathurohman, pada 3 Maret 2026.
Aswin menyebutkan, pada tahap pertama pihak perusahaan telah membayar Rp375 juta setelah penandatanganan akta tersebut.
Sementara pembayaran kedua dijadwalkan paling lambat pada 5 April 2026, dan pembayaran ketiga paling lambat 5 Mei 2026.
Selain itu, pihak perusahaan juga meminta agar proses hukum yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polresta Kendari dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan.
“Laporan di Polresta belum dicabut, hanya dihentikan sementara. Nanti dicabut setelah seluruh pembayaran lunas,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila pihak perusahaan kembali wanprestasi, sertifikat yang dijaminkan dalam akta pengakuan utang tersebut dapat digunakan secara hukum.
Terpisah, Head Legal Corporate PT Swarna Dwipa Property (SDP), Fadli Sardi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kesepakatan pengembalian dana tersebut.
“Iya betul demikian. Kami sepakat mengembalikan dana tersebut tanpa potongan,” kata Fadli.
Namun demikian, Fadli menyayangkan kesepakatan tersebut disampaikan ke publik. Menurutnya, sebelumnya kedua pihak sepakat agar persoalan ini tidak dipublikasikan.
“Saya juga kaget kenapa perjanjian ini keluar ke publik, padahal sebelumnya sudah disepakati untuk tidak dipublikasikan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Aswin mengaku menyampaikan persoalan tersebut ke publik karena merasa disudutkan oleh sejumlah pemberitaan di media online maupun media sosial.
Ia menilai beberapa pemberitaan menggambarkan seolah-olah dirinya yang meminta maaf kepada pihak perusahaan, padahal menurutnya dalam sejumlah pertemuan pihak perusahaan telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepadanya.
“Saya merasa disudutkan oleh beberapa pemberitaan yang seolah-olah kami pelaku dan mereka korban,” tuturnya.
Aswin juga menyayangkan karena dalam sejumlah pemberitaan nama brand usahanya turut disebut, padahal menurutnya tidak memiliki kaitan dengan persoalan tersebut.
Ia menegaskan, pengembalian dana secara penuh dilakukan karena pihak perusahaan dinilai telah melakukan wanprestasi dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut.
