Konaweinfo.com — Kisruh sengketa lahan di Kabupaten Konawe Selatan semakin memanas dan menyeret nama seorang warga bernama Sundi beserta keluarganya dalam pusaran konflik klaim kepemilikan tanah yang simpang siur dan tumpang tindih.
Pernyataan General Manager PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), Muh. Aris, ST, yang menyebut bahwa Sundi pernah membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Kondono untuk lokasi yang berada di Desa Lawisata, kini dibantah keras oleh Sundi.
Bantahan ini membuka dugaan praktik penerbitan sertifikat yang cacat prosedur dan mempertanyakan integritas sistem administrasi pertanahan di daerah tersebut.
“Saya tidak pernah membuat SKT di Desa Kondono untuk lokasi Desa Lawisata,” tegas Sundi, Rabu (11/6/2025).
“Saya juga tidak pernah bertemu dengan Kepala Desa Kondono untuk mengurus SKT,” lanjutnya.
Menurut Sundi, permohonan sertifikat tanah yang ia ajukan dilakukan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Selatan.
Saat itu, ketika tim dari BPN turun ke Desa Kondono untuk pengukuran tanah milik warga lain, ia memanfaatkan momen tersebut untuk mengajukan permohonan atas tanahnya yang berada di Desa Lawisata.
Sundi menyebutkan bahwa dokumen yang ia serahkan kepada BPN antara lain adalah Kartu Keluarga, KTP, serta SKT yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lawisata tahun 2010. Beberapa bulan kemudian, sertifikat tanah diterbitkan.
Namun kejanggalan terjadi sertifikat tersebut mencantumkan lokasi di Desa Kondono, bukan Desa Lawisata sesuai dengan dokumen awal.
Menyadari kekeliruan tersebut, Sundi dan keluarganya segera mengajukan pembatalan dan perbaikan kepada pihak BPN. Sertifikat itu akhirnya dibatalkan.
Meski demikian, Sundi menegaskan bahwa SKT asli dari Kepala Desa Lawisata tahun 2010 tetap sah dan menjadi dasar hak atas tanah tersebut.
Perselisihan ini semakin kompleks dengan munculnya putusan pengadilan yang menguatkan klaim Sundi.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Adl dan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 5/Pdt/2025/PT KDI, disebutkan dengan jelas bahwa batas sebelah timur tanah milik Ibu Sunaya berbatasan langsung dengan milik Bapak Sundi, bukan dengan Bahar, pihak yang juga mengklaim lahan tersebut.
Sundi bahkan pernah melaporkan Bahar ke Polda Sulawesi Tenggara pada 2024 atas dugaan penyerobotan tanah.
Namun penyelidikan kepolisian menyimpulkan bahwa perkara ini masuk dalam ranah perdata. Karena belum ada keputusan inkrah yang menetapkan kepemilikan sah, kasus tersebut dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Mei 2025.
Meskipun begitu, Sundi menekankan bahwa keluarnya SP3 bukan berarti pihak perusahaan atau pihak manapun bebas mengelola lahan yang sedang disengketakan.
“Keperdataan masih melekat,” tegasnya.
“Tidak boleh ada aktivitas apa pun sebelum ada kepastian hukum,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya ketelitian dalam proses administrasi pertanahan dan penegasan batas wilayah.
Di tengah dugaan maladministrasi dan tumpang tindih klaim, masyarakat seperti Sundi berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak mereka diakui secara sah oleh hukum.
