Konaweinfo.com – PT. St Nickel Resources (SNR) kini berada dalam sorotan tajam karena diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara dengan memanfaatkan dokumen milik PT. TAS. Aktivitas ilegal tersebut dilakukan tanpa mengantongi dokumen yang sah, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta mendesak pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas PT. SNR dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya.
Irsan Aprianto Ridham, Ketua IMIK Jakarta, menegaskan bahwa PT. SNR melanggar hukum dengan melakukan produksi dan penjualan ore nikel, serta hauling menggunakan jalan umum tanpa izin yang lengkap.
Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengancam pelaku pertambangan ilegal dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“PT. SNR tidak terdaftar dengan RKAB yang sah untuk tahun 2024-2025. Mereka diduga menggunakan ‘dokumen terbang’ atau menumpang izin PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) untuk beroperasi di wilayah yang sama, yang merupakan pembohongan publik untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka,” kata Irsan.
Irsan juga menyatakan bahwa meskipun PT. SNR mengklaim memiliki izin sah, data resmi dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM menunjukkan bahwa mereka tidak terdaftar sebagai perusahaan yang memiliki RKAB yang sah. Hal ini semakin menambah kecurigaan adanya manipulasi dokumen untuk menghindari pengawasan.
IMIK Jakarta berencana melaporkan kasus ini ke Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan Mabes Polri dalam waktu dekat. Mereka menuntut agar pemerintah bertindak tegas dan memastikan penegakan hukum di sektor pertambangan tanpa diskriminasi.
“Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali,” tegas Irsan.
