Konaweinfo.com – Aktivitas pertambangan pasir dan batuan di Kecamatan Unaaha dan Uepai, Kabupaten Konawe, diduga berlangsung tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Sabtu (24/1/2026).
Dugaan tersebut menguat setelah penelusuran data perizinan pada platform resmi milik ESDM menunjukkan bahwa empat perusahaan masih berstatus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan tahapan kegiatan pencadangan.
PT Hadi Jaya Pratama
Berdasarkan data resmi Geportal ESDM, perusahaan PT Hadi Jaya Pratama tercatat memiliki WIUP komoditas tanah urug seluas 25,56 hektare yang berlokasi di Desa Amaroa, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe. Namun hingga kini, perusahaan tersebut belum tercatat mengantongi IUP dan masih berada pada tahapan pencadangan.
PT Ruambulo Sio Group
Selanjutnya, PT Ruambulo Sio Group tercatat memiliki WIUP komoditas pasir kuarsa seluas 30 hektare di Desa Rawua, Kecamatan Uepai. WIUP tersebut diterbitkan oleh Menteri ESDM melalui SK Nomor 731/MB.03/DJB/WIUP/2021, namun belum berlanjut pada penerbitan izin usaha pertambangan.
PT ER Jaya Empat Lima
Perusahaan lain, PT ER Jaya Empat Lima, tercatat menguasai WIUP komoditas pasir pasang seluas 47,23 hektare yang mencakup wilayah Desa Panggulawu, Kecamatan Uepai, serta Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha. Data perizinan menunjukkan tahapan kegiatan perusahaan tersebut juga masih pencadangan.
PT Bosku Sembilansembilan Perkasa
Sementara itu, PT Bosku Sembilansembilan Perkasa tercatat memiliki WIUP komoditas kerikil berpasir alami (sirtu) seluas 12,60 hektare yang berlokasi di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha. Namun, perusahaan ini juga belum tercatat memiliki IUP berdasarkan data Geportal ESDM.
Perlu diketahui, WIUP bukan izin untuk melakukan kegiatan penambangan, melainkan hanya penetapan wilayah.
Setiap aktivitas pertambangan, baik penggalian, pengangkutan, maupun penjualan material pasir dan batuan, wajib mengantongi IUP serta izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Sejalan dengan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak mentoleransi praktik pertambangan tanpa izin.
“Siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau di luar wilayah yang telah ditetapkan, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bahlil dalam pernyataan resminya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melakukan penertiban tambang ilegal secara konsisten, termasuk terhadap kegiatan pertambangan yang belum mengantongi izin lengkap.
Dengan status perizinan yang masih berupa WIUP pencadangan, keempat perusahaan tersebut belum diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan.
Apabila di lapangan ditemukan aktivitas alat berat atau pengambilan material, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk menanggapi data perizinan tersebut.
