blank
Beranda /Daerah /Tanpa Izin Lengkap, Tambang Pasir di Konawe Diduga Berlindung di Balik Rekontek BWS

Tanpa Izin Lengkap, Tambang Pasir di Konawe Diduga Berlindung di Balik Rekontek BWS

Konaweinfo.com – Aktivitas pengambilan pasir menggunakan alat berat diduga berlangsung ilegal di wilayah Kelurahan Konawe, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sabtu (24/1/2026).

Kegiatan tersebut terpantau beroperasi di badan sungai dengan menggunakan excavator dan dump truck, meski tidak ditemukan dasar perizinan pertambangan.

Berdasarkan pantauan konaweinfo.com, alat berat terlihat aktif memuat pasir ke dalam truk untuk kemudian diangkut keluar lokasi.

Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan bukan bersifat insidental, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penambangan pasir tanpa izin.

Hasil penelusuran data perizinan menunjukkan, lokasi tersebut tidak tercatat memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Tipidter Polda Sultra Hentikan Aktivitas Tambang PT BBDM di Buton

Padahal, kedua izin tersebut merupakan syarat utama dalam kegiatan pertambangan mineral, termasuk pasir.

Fakta di lapangan turut dibenarkan oleh Muh Hajar. Ia memastikan bahwa aktivitas tersebut berada di wilayah administrasi Kelurahan Konawe dan kerap berdalih menggunakan rekomendasi teknis Balai Wilayah Sungai (BWS).

“Iya benar, itu ada di Kelurahan Konawe. Mereka sering berdalih pakai rekontek BWS. Mereka pikir itu ijin,” ujar Muh Hajar.

Meski demikian, rekomendasi teknis atau rencana teknis kegiatan sungai (rekontek) dari BWS tidak dapat dijadikan dasar legalitas usaha pertambangan.

Rekontek hanya mengatur aspek teknis pengelolaan sungai dan tidak mencakup izin eksploitasi maupun pengangkutan material untuk kepentingan komersial.

Dukung Program Presiden, GPIM Salurkan Sapi Qurban di Tongauna

Apabila pengambilan pasir dilakukan secara rutin, menggunakan alat berat, serta materialnya diangkut dan diperjualbelikan, maka aktivitas tersebut telah masuk kategori usaha pertambangan dan wajib mengantongi WIUP serta IUP.

Selain persoalan legalitas, aktivitas penambangan pasir di badan sungai juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti perubahan alur sungai, abrasi tebing, dan ancaman terhadap keselamatan warga di sekitar lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga melakukan aktivitas tersebut.

 

PT SCM Serahkan 52 Hewan Kurban bagi Masyarakat Sultra dan Sulteng

Tidak Boleh Broo!!!