Tuntut Haknya ke PT BNN, Tiga Warga Konut Malah Dipenjara
Beranda /Kriminal /Tuntut Haknya ke PT BNN, Tiga Warga Konut Malah Dipenjara

Tuntut Haknya ke PT BNN, Tiga Warga Konut Malah Dipenjara

Konaweinfo.com – Ironi hukum kembali terjadi. Tiga warga Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara (Konut) yakni Sahrir, Restu, dan Basman dijatuhi vonis pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kamis (22/5/2025), usai memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik sendiri.

Ketiganya dituduh memblokir jalan hauling milik PT Bumi Nikel Nusantara (BNN), meski warga bersikeras jalan itu melintasi lahan pribadi yang telah mereka kuasai puluhan tahun.

Vonisnya? Sahrir dihukum 4 tahun penjara, Restu 3 tahun, dan Basman 6 tahun. Putusan ini langsung memicu amarah keluarga dan warga yang hadir di persidangan.

“Kami bukan penjahat! Kami hanya menuntut hak kami, bukan mencuri tanah orang!” teriak Basman dari kursi terdakwa.

Tangis keluarga pecah. Di luar ruang sidang, kemarahan memuncak.

Tambang Pasir Ilegal Konaweeha, Ampuh Sultra Desak APH Periksa Kepala BWS

“Ternyata hukum bisa dibeli! Kami akan usir perusahaan itu dari tanah kami!” teriak kerabat terdakwa, disambut isak haru warga lainnya.

Kuasa hukum terdakwa, Nastum, S.H., menyebut vonis tersebut cacat logika dan tidak adil. Ia menyoroti SK Bupati Konut No. 199 Tahun 2022 soal penetapan jalan kabupaten sepanjang 12,46 km, yang dijadikan dasar tuntutan. Namun, SK itu tidak menyebutkan lebar jalan, apalagi status lahan di atasnya.

Fakta lain, kata Nastum, jalan hauling tersebut dulunya dikenal sebagai “jalan Belanda” yang diperlebar oleh PT Karya Murni Sejati (KMS27) pada 2013.

Dalam perjanjiannya, warga berhak atas 10% bagi hasil jika jalan digunakan pihak ketiga termasuk PT BNN.

“Itu ada akta perjanjiannya, bahkan jaksa bawa ke pengadilan. Tapi anehnya, hakim seolah tutup mata,” kata Nastum.

PT SCM Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar bagi Pembangunan Daerah Konawe

Tim kuasa hukum menilai perkara ini semestinya masuk ranah perdata. Tapi justru dipaksakan sebagai pidana. Mereka mencium aroma permainan.

“Kami menduga ada intervensi. Ada permainan. Hukum bukan lagi soal benar atau salah, tapi siapa yang punya kuasa,” ucap Nastum lantang.

Tim hukum akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, sekaligus menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial dan menyurati Komisi III DPR RI agar kasus ini dibuka ke publik dan aktor-aktor yang bermain dapat dimintai pertanggungjawaban.

Warga Mandiodo menegaskan bahwa vonis ini bukan akhir perjuangan. Mereka siap melawan, dengan hukum dan dengan suara rakyat.

“Kami akan terus tuntut keadilan. Tanah ini milik kami. Kami tidak akan diam!”

Satresnarkoba Bongkar Peredaran Sinte di Unaaha, Satu Pelajar Diamankan

Tidak Boleh Broo!!!