Konaweinfo.com — Upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum Jushriman dalam membela kliennya, Deny Zainal beserta istrinya, akhirnya membuahkan hasil.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari memutus bebas kedua terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang bergulir di pengadilan.
Putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim PN Kendari masing-masing dalam perkara nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi dan 293/Pid.B/2025/PN Kdi.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Deny Zainal dan istrinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Deny Zainal dan istri, Jushriman, menyampaikan rasa syukur serta apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan mempertimbangkan perkara secara objektif.
“Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh dan memutus perkara dengan seadil-adilnya,” ujar Jushriman, Kamis (18/12/2025).
Jushriman menegaskan, sejak awal pihaknya meyakini bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak benar. Salah satu poin krusial yang menjadi dasar pembelaan adalah adanya kekeliruan pengetikan jumlah barang bukti berupa dua tumpukan ore nikel dalam putusan perkara nomor 563/Pid.B/2018/PN Kdi.
Menurutnya, berdasarkan berkas penyitaan penyidik, foto barang bukti, tuntutan JPU, serta pertimbangan majelis hakim dalam salinan putusan, barang bukti yang sah hanyalah dua tumpukan ore nikel di stock file PT MBS, Desa Dunggua.
“Barang bukti ore nikel jelas hanya dua tumpukan, bukan sebagaimana disebutkan kemudian,” jelasnya.
Keanehan muncul, kata Jushriman, ketika dalam putusan setebal 51 halaman tersebut, tiba-tiba pada halaman 45 disebutkan barang bukti dua tumpukan ore nikel berjumlah 100.000 metrik ton (MT).
“Ini aneh. Dari awal hingga pertimbangan majelis, hanya disebut dua tumpukan ore nikel, lalu tiba-tiba muncul angka 100.000 MT di bagian amar putusan,” ungkapnya.
Fakta tersebut diperkuat dengan adanya surat resmi dari PN Kendari yang mengakui terdapat kekeliruan pengetikan dalam putusan perkara nomor 563/Pid.B/2018/PN Kdi.
“Surat resmi PN Kendari menunjukkan adanya kekeliruan pengetikan jumlah barang bukti,” tegas Jushriman.
Selain itu, Jushriman juga mengungkap dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan pelapor Budhi Yuwono, khususnya surat pernyataan damai tertanggal 28 Oktober 2018. Dokumen dua halaman tersebut, menurutnya, memuat sejumlah kejanggalan.
“Surat perdamaian itu tidak ditandatangani Deny Zainal, kemudian mencantumkan nomor perkara yang saat itu belum mungkin diketahui, serta kembali menyebut angka 100.000 MT yang tidak sesuai fakta penyitaan,” paparnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Jushriman meyakini kliennya justru merupakan korban dari penggunaan dokumen yang diduga telah dipalsukan. Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Setelah perkara ini selesai, kami telah menyiapkan tiga laporan dugaan tindak pidana terhadap Budhi Yuwono,” pungkasnya.
