Konawe Selatan – Dugaan perusakan kawasan hutan secara sistematis di wilayah Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai terus menuai sorotan publik.
Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut berbagai aktivitas yang diduga merusak kawasan konservasi tersebut, serta menelusuri kemungkinan adanya pembiaran oleh pihak yang bertanggung jawab.
Warga menilai aktivitas yang terjadi di kawasan taman nasional itu bukan lagi bersifat sporadis, melainkan sudah mengarah pada pola terstruktur.
Berbagai kegiatan seperti pembangunan jalan, pembukaan lahan skala besar, pembangunan fasilitas umum, hingga munculnya permukiman disebut berlangsung di dalam kawasan yang seharusnya dilindungi.
Selain itu, warga juga menyoroti keberadaan pembangkit listrik, pembangunan fasilitas pemerintah menggunakan anggaran negara, hingga pembukaan perkebunan sawit dan cengkeh yang disebut telah mencapai ribuan hektare di dalam kawasan hutan konservasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Di Desa Bou, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, misalnya, ditemukan pembukaan lahan perkebunan dalam skala luas.
Sementara di Desa Awiu, Kecamatan Aere, dilaporkan adanya pembukaan jalan dengan alat berat hingga pembangunan fasilitas pemerintah yang berada di kawasan taman nasional.
Aktivitas serupa juga disebut terjadi di wilayah Kabupaten Bombana, tepatnya di Desa Morengke dan Tinabite. Di lokasi itu terdapat permukiman, jaringan listrik, kebun sawit, hingga bangunan sarang walet di dalam kawasan konservasi.
Selain itu, pembukaan lahan menggunakan alat berat, percetakan sawah, dan pembangunan empang juga dilaporkan terjadi di Desa Langkadue, Lamosila, hingga Mokupa.
Rangkaian aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Namun di tengah dugaan pelanggaran berskala besar itu, warga justru mengaku mendapat tekanan saat berupaya membuka lahan untuk kebutuhan dasar.
Kamarudin, warga Desa Tatangga, mengatakan masyarakat sebelumnya hanya mengajukan permohonan penambahan lahan sawah kepada pihak pengelola taman nasional untuk mendukung ketahanan pangan warga.
“Yang kami minta hanya lahan untuk sawah, itu pun sifatnya pinjam pakai. Tapi justru kami diancam akan dipidana,” ujar Kamarudin, Jumat (24/4/2026).
Ia mengaku ancaman itu disertai rencana pelibatan aparat penegak hukum jika masyarakat tetap membuka lahan.
“Disebut akan melibatkan anggota Reskrim untuk memproses warga jika tetap membuka lahan,” tambahnya.
Menurutnya, masyarakat Desa Tatangga dan Desa Lanowulu telah mengajukan proposal resmi sejak 22 Desember 2025, namun hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak pengelola taman nasional.
Kondisi tersebut memicu kritik warga yang menilai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.
Di satu sisi, aktivitas berskala besar yang diduga merusak kawasan hutan terkesan dibiarkan, sementara warga yang mengajukan kebutuhan lahan untuk pertanian justru dihadapkan pada ancaman pidana.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Kamarudin.
Warga kini mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan kawasan konservasi tersebut.
Secara khusus, warga meminta Kepala Balai Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai serta pejabat pengawasan wilayah terkait diperiksa guna mengungkap dugaan kelalaian maupun potensi keterlibatan dalam persoalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan dan panggilan telepon belum mendapat respons.
Warga berharap persoalan ini segera ditangani secara serius agar kerusakan kawasan tidak semakin meluas dan mengancam fungsi ekologis Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai sebagai salah satu kawasan konservasi penting di Sulawesi Tenggara.
