blank
Beranda /Daerah /Polda Sultra Bongkar Tambang Ilegal di Pomalaa, Satu Pelaku Ditahan

Polda Sultra Bongkar Tambang Ilegal di Pomalaa, Satu Pelaku Ditahan

Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian menindak dugaan kegiatan penambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

 

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah tersebut.

 

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

GPIM Luncurkan Makan Bowo Gratis di Konawe Dukung Program Prabowo

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan aktivitas penambangan yang diduga dilakukan tanpa izin resmi.

 

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan serta tumpukan batu hasil aktivitas tambang ilegal.

 

Bupati Konawe Jemput Wamendagri, Temu Karya Nasional Segera Digelar

“Di lokasi, tim mengamankan tiga unit excavator dan material hasil penambangan yang diduga berasal dari aktivitas tanpa izin,” katanya.

 

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.

 

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Edi.

Empat Hari Hilang, Petani di Kapoiala Ditemukan Meninggal di Area Rawa

 

Polda Sultra menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak Boleh Broo!!!