blank
Beranda /Daerah /Warga Lambuya Laporkan Oknum Brimob Diduga Jadi Calo Penerimaan Polri, Uang Rp450 Juta Belum Kembali

Warga Lambuya Laporkan Oknum Brimob Diduga Jadi Calo Penerimaan Polri, Uang Rp450 Juta Belum Kembali

Lambuya – Seorang warga Desa Tanggobu, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, melaporkan anggota Brimob Polda Sultra Briptu Ecal ke Propam atas dugaan menjadi calo penerimaan anggota Polri.

 

Pelapor mengaku telah menyerahkan uang Rp450 juta dengan harapan anaknya bisa menjadi polisi, tetapi hingga kini uang tersebut belum dikembalikan.

 

Orang tua calon peserta berinisial ER mengatakan, uang itu diserahkan setelah Briptu Ecal menawarkan bantuan agar anaknya yang saat itu masih duduk di bangku SMA dapat lolos seleksi anggota Polri. Namun, anaknya justru gugur pada tahapan tes akademik tahun 2025.

Berkedok Bantuan Peternakan, Warga Unaaha Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan

 

Karena telah menyerahkan uang dalam jumlah besar, ER mengaku berulang kali meminta Briptu Ecal mengembalikannya. Akan tetapi, hingga Oktober 2026, permintaan tersebut belum dipenuhi.

 

“Dia janji mau kembalikan uang, diberikan waktu sampai 2026 belum ada iktikad baik sampai kami dimediasi kepala desa tapi tidak juga dibayar sehingga kami laporkan ke Propam,” kata ER kepada awak media, Selasa (20/10/2026).

 

Kasus Tambang Anggota DPRD Sultra Naik Tahap, Berkas Diserahkan ke Kejaksaan

ER mengungkapkan, dirinya percaya dengan tawaran tersebut karena Briptu Ecal merupakan tetangganya.

 

Demi memenuhi permintaan uang Rp450 juta, keluarga itu bahkan menjual tanah seluas satu hektare dan belasan ekor sapi.

 

Menurut ER, uang tersebut diserahkan secara tunai dalam dua tahap dan disaksikan empat orang. Penyerahan dilakukan tanpa perjanjian tertulis maupun dokumentasi karena ia merasa percaya kepada Briptu Ecal.

Warga Lambuya Laporkan Dugaan Calo Polri, Aliran Dana Seret Nama Ipda Mustakim dan Karim

 

“Saya didampingi suami dan Briptu E beserta istrinya. Tidak ada hitam di atas putih dan dokumentasi karena saya percaya saja,” bebernya.

 

Persoalan itu kemudian dibawa ke mediasi di Kantor Desa Tanggobu pada 13 Mei 2026. Dalam mediasi tersebut, menurut ER, Briptu Ecal mengakui uang Rp450 juta itu sebagai utang dan berjanji mengembalikannya pada September 2026.

 

Namun, hingga tenggat waktu tersebut berlalu, uang yang diminta belum juga dikembalikan. ER menyebut Briptu Ecal kembali meminta tambahan waktu untuk melunasi utang tersebut, tetapi pihak keluarga menolaknya karena telah berulang kali menerima janji serupa.

 

“Kita tolak karena sudah tidak mau lagi dijanji,” tandasnya.

 

Karena tidak kunjung mendapatkan pengembalian uang, ER bersama suaminya, HA, akhirnya melaporkan Briptu E ke Propam Polda Sultra pada Senin (19/10/2026).

 

Keduanya berharap laporan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. ER juga meminta agar Briptu Ecal diberi sanksi tegas, termasuk pemecatan dari institusi kepolisian.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengaku belum mengetahui laporan tersebut. Ia mengatakan akan mengonfirmasi perkara itu kepada Bidang Propam Polda Sultra.

 

“Saya belum dapat informasinya, nanti saya coba tanyakan ke Propam ya,” kata Iis kepada Kendariinfo, Rabu (21/10/2026).

 

Hingga Kamis (22/10/2026), Briptu Ecal belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

 

Tidak Boleh Broo!!!