Konaweinfo.com – Seorang pria asal Konawe Utara (Konut), RA (39), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe di rumahnya yang terletak di Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, pada Rabu (28/5) sore. Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WITA setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Saa dilakukan penggeledahan awal terhadap tubuh dan pakaian pelaku, tidak ditemukan barang bukti. Namun, setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
“Di dalam rumah pelaku, kami temukan satu unit handphone, satu buah dompet berisi dua sachet sabu seberat 0,79 gram, serta dua sachet lainnya di bawah meja yang berisi sekitar 7 gram sabu. Total berat bruto barang bukti mencapai 7,53 gram,” ungkap AKP Yusran, Kasat Narkoba Polres Konawe, Jumat (30/5/2025).
Selain sabu, polisi juga menemukan satu set alat isap (bong) yang disimpan di bawah meja tempat tidur. Seluruh barang bukti diamankan, termasuk dompet dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Menurut polisi, pelaku diduga berperan sebagai pengedar. Ia kini diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine dan darah, memeriksa saksi-saksi, serta mengirim barang bukti ke Labfor Makassar untuk uji laboratorium.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Yusran.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menekan peredarannya di wilayah Konawe dan sekitarnya.
