blank
Beranda /Kriminal /Polres Konawe Kembangkan Kasus, Kakek Diduga Ikut Cabuli Anak di Amonggedo

Polres Konawe Kembangkan Kasus, Kakek Diduga Ikut Cabuli Anak di Amonggedo

Konaweinfo.com – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, terus berkembang. Unit IV/Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Konawe menahan dua tersangka, yakni ayah dan kakek korban.

Ayah korban, MS (32), ditahan pada Senin (15/12/2025) pukul 19.00 Wita, sementara kakek korban, Y (66), diamankan pagi tadi pukul 10.00 Wita. Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Amonggedo.

Polisi menyatakan kedua tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial Bunga (nama samaran), yang berusia 9–10 tahun saat peristiwa terjadi pada 2020–2021.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa penyidikan awal mengungkap adanya tindakan cabul yang dilakukan kakek korban, selain ayah korban. Perbuatan itu dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah tersangka.

“Kami melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka, mengumpulkan alat bukti, serta visum korban. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur,” jelas AKP Taufik Hidayat.

Satresnarkoba Bongkar Peredaran Sinte di Unaaha, Satu Pelajar Diamankan

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jurnalis: Ajid Raihan

Tidak Boleh Broo!!!