Konaweinfo.com – Seorang oknum Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Konawe resmi dilaporkan ke Polres Konawe atas dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik berupa Sertipikat Hak Pakai (SHP).
Laporan tersebut dilayangkan pada 6 Februari 2026 oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Syaiful Kasim, SH & Rekan, terkait penerbitan SHP tahun 2021 yang berlokasi di Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Kuasa hukum pemilik lahan, Syaiful Kasim, menyatakan penerbitan sertipikat tersebut telah merugikan kliennya, H. Ridwan, karena tanah yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah merupakan hak milik pribadi.
“Klien kami mengalami kerugian serius. Tanah tersebut adalah milik sah H. Ridwan dan hanya pernah dilakukan ganti rugi terbatas pada tahun 2003,” ujar Syaiful Kasim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2026).
Menurut Syaiful, dalam SHP tercantum luas lahan 10.470 meter persegi, sementara lahan yang pernah diganti rugi pemerintah hanya sekitar 6.500 meter persegi.
“Ada selisih luas yang signifikan dan kami menduga luas tersebut ditambahkan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam dokumen permohonan SHP disebutkan tanah berasal dari tanah negara atau hibah masyarakat, padahal menurut kliennya, tanah tersebut merupakan hak milik pribadi yang belum pernah dilepaskan sepenuhnya.
“SHP ini juga tidak mencantumkan riwayat asal lahan yang merupakan pemisahan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 4 Tahun 1978 dan Nomor 3 Tahun 1978 atas nama klien kami. Ini bentuk pengaburan fakta hukum,” tambah Syaiful.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Jumadan Latuhani, menilai tindakan terlapor telah menghilangkan hak keperdataan kliennya dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Terlapor diduga dengan sengaja memasukkan keterangan palsu dan dokumen yang tidak benar ke dalam akta autentik. Perbuatan ini memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 hingga 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Jumadan.
Sebagai bagian dari proses hukum, pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polres Konawe, termasuk fotokopi Sertipikat Hak Milik (SHM) asli serta dokumen permohonan penerbitan SHP. Kuasa hukum berharap laporan tersebut segera diproses secara profesional dan transparan.
